PALAS – realitasonline.id | Ada dua opsi daerah pemilihan yang diusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan uji publik yaitu 5 dan 3 Daerah Pemilihan (Dapil) alokasi kursi DPRD Kabupaten Palas.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Padang Lawas Indra Syahbana Nasution saat membuka sosialisasi hasil penetapan daerah pemilihan dan lokasi kursi DPRD Palas pada Pemilu 2024.
"Dua opsi usulan tersebut, KPU RI menetapkan tiga Dapil DPRD Kabupaten Palas untuk Pemilu 2024," ucapnya.
Indra Syahbana mengatakan, dengan ditetapkan 3 dapil DPRD Kabupaten Palas ini, tentu sangat menarik dan menantang karena baru kali terjadi untuk Kabupaten Palas.
Menurut Indra, penetapan tiga Dapil ini menjadi persoalan baru bagi parpol kontestan pemilu 2024 untuk menyusun strategi dalam perebutan kursi DPRD secara legal pada pemilu karena sebelumnya lima dapil.
"Jadikan Pemilu 2024 untuk jadi sarana dalam menyampaikan kedaulatan demokrasi bagi seluruh rakyat indonesia," ajak Ketua KPU.
Selanjutnya, divisi teknis Rahmat Habinsaran Daulay komisioner komisi pemilihan umum Palas menyampaikan, dengan tiga Dapil ini membuka ruang untuk berkompetisi di pesta demokrasi Pemilu 2024.