Dari tiga dapil tersebut, Dapil Palas I dengan alokasi 10 kursi meliputi Kecamatan Sosopan, Ulu Barumun, Barumun, Barumun Selatan, Barumun Baru.
Selanjutnya Dapil Palas II dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Barumun Tengah, Huristak, Lubuk Barumun, Aek Nabara Barumun, Sihapas Barumun, Barumun Barat.
Dan terakhir, dapil III dengan alokasi kursi 11 kursi meliputi Kecamatan Hutaraja Tinggi, Sosa, Batang Lubu Sutam,Ulu Sosa, Sosa Julu dan Sosa Timur, jelas Habinsaran.
Namun Penyelenggara Pemilu divisi teknis menjelaskan, pihak KPU belum dapat memastikan tentang metode apa yang akan digunakan nantinya karena belum ada penetapan dari KPU RI.
Lebih lanjut, Rahmat Habinsaran, bahwa untuk penetapan dapil dan alokasi kursi harus memperhatikan 7 prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistim pemilu yang profesional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas latar belakang adat budaya dan terakhir kesinambungan.
"Dari unsur prinsip ini, tidak mungkin semua terpenuhi akan tetapi semua itu pertimbangan dari KPU RI dalam menetapkan dapil serta menentukan alokasi kursi DPRD Kabupaten Palas pada pemilu 2024 mendatang," tutupnya.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Ketua Parpol dan pengurus, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Mahasiswa serta unsur Pemerintahan. (SS)