Penyuluhan Hukum Kejari Siantar di SMK N 2 Edukasi Siswa Pencegahan Tindak Pidana Narkotika 

photo author
Editor, Realitas Online
- Rabu, 22 Maret 2023 | 07:36 WIB
Kepsek Janner Manullang bersama Tim JMS dan siswa dalam acara Luhkum terkait bahaya narkotika di SMK Negeri 2 Siantar.(realitasonline/rahayu)
Kepsek Janner Manullang bersama Tim JMS dan siswa dalam acara Luhkum terkait bahaya narkotika di SMK Negeri 2 Siantar.(realitasonline/rahayu)

Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan medis dan dalam pengawasan yang cukup ketat. Menjadi bahaya jika digunakan secara ilegal karena dapat menyebabkan kehancuran suatu bangsa. Bahkan dampak bagi pengguna adalah kematian.

"Narkoba merusak masa depan, merusak jaringan sel otak/saraf yang mengakibatkan gangguan kejiwaan bahkan kematian. Bagi penyalahgunaan narkotika juga bisa dipidana dengan hukuman mati jika terbukti sebagai pengedar. Meski demikian, pecandu narkotika dapat direhabilitasi," jelas Siti.

Sebelumnya, para narasumber mengedukasi pelajar dengan memperkenalkan apa itu jaksa dan kejaksaan. Adapun yang menjadi tugas dan fungsi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum berperan melakukan penuntutan dan juga sebagai pengacara negara. 

Tim JMS juga mengingatkan pelajar agar menjauhi tindakan kriminal. Karena anak juga bisa dipidana dan ada UU yang mengaturnya yakni UU RI No.17/2016 tentang penetapan PERPPU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA).

"Menurut UU, yang dikatakan anak adalah yang berusia dibawah 18 tahun. Jika melakukan tindakan kriminal hukumannya setengah dari pidana orang dewasa atau bisa dihukum sosial ataupun dikembalikan ke orangtua," ujarnya.

Diharapkan kepada pelajar setelah mendapatkan penerangan hukum oleh JMS menjadi lebih baik dan menghindari perbuatan yang melawan hukum. Juga menjauhi narkotika.

Dalam kesempatan itu Kepala sekolah SMK  Negeri 2 Drs. Janner Manullang sangat berterima kasih kepada Kejari Siantar yang telah memberikan penyuluhan hukum. Dengan harapan menjadikan pelajar sebagai generasi muda bangsa lebih sadar hukum dan menghindari perbuatan yang melawan hukum, khususnya narkotika.

Karena dampak dari narkotika menyebabkan tindak pidana atau tindakan kriminal lainnya seperti pencurian, pembunuhan, perkelahian dan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X