Palas - Realitasonline.id | Sebanyak 79 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) menerima SK. Mereka menandatangani perjanjian kinerja di hadapan Plt Bupati Padang Lawas (Palas) di GOR Bercahaya, Kamis (11/5/2023).
Plt Bupati Palas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu berpesan kepada seluruh penerima SK PPPK nakes dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggung jawab serta berdedikasi tinggi.
"Kompetensi yang dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan akan berimplikasi positif terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat," sebut Ahmad Zarnawi.
Baca Juga: Harap Maklum, PLN Padamkan Listrik di Angkola Muaratais karena Ada Kabel Putus
Plt Bupati juga mengingatkan sebagai pelayan masyarakat di bidang kesehatan agar PPPK selalu mengutamakan etika dan kesopanan. Berperilaku ramah dan menggunakan komunikasi yang jelas serta mudah dipahami oleh masyarakat.
"Jaga nama baik instansi dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari etika dan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
"Jadilah pelopor bagi terselenggaranya birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik. Teruslah belajar, berbenah diri dan senantiasa mengasah kemampuan. Pegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu," kata Plt Bupati.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs. Irwan Halomoan Hasibuan melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja PNS, Abdul Hakim Harahap menyampaikan, penyerahan SK PPPK nakes kepada 79 orang untuk jabatan fungsional.
Baca Juga: Bocah Hilang saat Banjir di Padang Sidempuan tak Kunjung Ditemukan, Tim SAR Hentikan Pencarian
Dari 79 orang PPPK nakes itu di antaranya 1 dokter gigi, 6 dokter umum, 23 bidan, 28 perawat, dan 21 tenaga kesehatan lainnya.
Penandatanganan SK PPPK antara Plt Bupati Palas dengan para pegawai ini telah mendapatkan penetapan Nomor Induk PPPK dari BKN dan penyerahan SK pengangkatan PPPK nakes formasi tahun 2022.
Baca Juga: Kunjungi Korban Banjir, Kapolres Tapsel Imbau ke Warga Jangan Sungkan Minta Bantuan kepada Polisi
"Adapun masa perjanjian kerja untuk lima tahun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai 30 April 2028," ucap Abdul Hakim.
"Direncanakan semua peserta bisa langsung bertugas sebagai PPPK tanggal 12 Mei 2023 sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Seluruh tahapan proses seleksi mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan pengangkatan sama sekali tidak ada pungutan biaya dan bebas dari gratifikasi," pungkasnya. (SS)