Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, DP3A Labuhanbatu Sosialisasikan Ini

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Kamis, 18 Mei 2023 | 21:27 WIB
Narasumber foto bersama pada acara Advokasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPU-TPKS No.12 Tahun 2022   (Realitasonline.id/RS)
Narasumber foto bersama pada acara Advokasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPU-TPKS No.12 Tahun 2022 (Realitasonline.id/RS)


Labuhanbatu - Realitasonline.id | Kasus kekerasan semakin meningkat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kekerasan seksual tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tapi juga melanggar HAM.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Labuhanbatu Hj. Tuti Noprida Ritonga, saat mewakili Bupati Labuhanbatu membuka Advokasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPU-TPKS No.12 Tahun 2022 Kabupaten Labuhanbatu 2023, di Aula TP. PKK Labuhanbatu, Rabu (17/5/2023).

Dilakukan sosialisasi guna memperkuat implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Melalui DPR RI.

Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Oknum Mantan Ketua DPW PAN Sumut Dilimpahkan Ke Kejari Padang Sidempuan

Tuti mengatakan, kekerasa terhadap perempuan dan anak merupaka pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran norma sosial dan kemanusiaan.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditemukan dimana-mana, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat dan Negara, dengan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.

Tuti memenjelaskan, jumlah kasus kekerasan di Kabupaten Labuhanbatu khususnya kekerasan seksual pada tahun 2021 sebesar 19 Kasus dan menurun pada tahun 2022 sebesar 12 kasus. Sedangkan di tahun 2023, sampai dengan saat ini sudah tercatat sebesar 5 kasus. Oleh sebab itu perlu UU No. 12 Tahun 2022 perlu diimplementasikan dengan baik.

Baca Juga: Penangkapan Johnny G Plate Bernuansa Politik ? Kordinator Forum Aktivis 98 Sumut Angkat Bicara

UU ini bertujuan untuk melindungi Korban, memperketat sanksi terhadap pelaku dan mendorong masyarakat untuk mengambil tindakan pencegahan. UU ini sangat penting bagi kita semua terutama bagi Wanita dan Anak-anak sebagai pihak yang rentan terhadap kekerasan seksual.

“Saya meminta kepada semua pihak yang hadir untuk mendukung dan memperkuat implementasi Undang-undang ini. Saya juga mengajak seluruh masyarakat kabupaten Labuhanbatu untuk bekerjasama memerangi Kekerasan seksual dan memperkuat kesadaran tentang pentingnya pencegahan,” ajak Tuti.

Dalam kegiatan advokasi ini, kata Tuti, ada narasumber yang menyampaikan informasi terkait UU tindak Pidana Kekerasan Seksual dan upaya pencegahannya, beserta kegiatan diskusi dan bertukar pendapat. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar dan meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual di kalangan masyarakat Labuhanbatu.

Baca Juga: Alamak! Pria Asal Provinsi Aceh Dituntut Hukuman Mati Di PN Medan

Narasumber berikutnya adalah Praktisi Hukum di Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Rifai Hasibuan yang mengatakan bahwa Undang-Undang ini, bukan hanya menghukum pelaku, tapi bagaimana korban juga secara keadilan mendapatkan perlindungan dan dukungan.

“Kita berharap hal ini akan selalu disosialisasikan, agar orang tidak melakukan kekerasan seksual, melindungi anak-anak, karena anak aset masa depan,"ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X