Asahan - Realitasonline.id | Wiraguna Tanah Rakyat (WTR) melaporkan pengusaha River View and Resto Kisaran ke Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sumatera, Kamis (8/6/ 2023) diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai dan Permen PUPR Nomor 28 /PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau.
Ketua WTR Susilawadi usai melapor ke Kantor BWS II Sumatera di Jalan Jendral Besar AH Nasution Medan, kepada Realitasonline menyebutkan, pihaknya baru menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran dilakukan pihak pengusaha River View and Resto, dimana bangunan yang didirikan sudah menjorok ke sungai, sehingga dapat berdampak buruk terhadap keberadaan sungai dan ekosistemnya.
"Kami minta pihak BWS II Sumatera turun kelapangan, guna melihat langsung kondisi sebenarnya, karena mereka memiliki kewenangan," tambahnya.
Baca Juga: Ahmad Darwis Kecam PTPN 2 Semena-mena Rusak Rumah Masyarakat
Menurut Susilawadi, saat ini sedang gencar menyoroti persoalan pertanahan dan lingkungan, tapi pengusaha sepertinya dengan sengaja mendirikan bangunan, serta membuka usaha di kawasan yang jelas - jelas ada aturan mainnya. Hal ini persoalan serius harus segera ditangani pihak BWS II Sumatera.
Secara terpisah, pihak BWS II Sumatera saat dikonfirmasi terkait laporan tertulis yang disampaikan pihak WTR mengakui, pihaknya baru menerima laporan bentuk surat disampaikan salah satu lembaga dari Kisaran Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Viral di Tik Tok, Kepling Di Labuhanbatu Kesal Tak Dilayani Saat Isi BBM Rp 20 Di SPBU Negeri Lama
"Kami belum bisa memberi keterangan resmi, sebab ada bagian yang berwenang terkait itu. Tunggu saja, nanti pihak pelapor akan dihubungi bagian yang menangani sungai," ujar Eka salah seorang pegawai di kantor BWS II Sumatera itu. (HS)