Kapolsek Hutaimbaru AKP M Panggabean, membenarkan kebakaran lahan yang terjadi tersebut.
Sementara luas lahan yang terbakar masih dilakukan verifikasi walau tanaman yang ada di lahan yang terbakar berupa semak belukar.
Baca Juga: Saat Reses Warga Ngeluh, Baskami Minta BWS Lakukan Ini Terhadap Sungai di Medan
"Karena menuju lokasi kebakaran tak bisa dilalui mobil Damkar, terpaksa kita bersama masyrakat menggunakan alat seadanya untuk memadamkan api," ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, lahan kosong yang terbakar itu merupakan tanah wakaf seluas lebih kurang setengah hektar dan berbatasan langsung dengan kebun karet milik warga
"Berkat kesigapan personel dan petugas Damkar bersama warga, api dapat dipadamkan hanya menyisakan sisa belukar yang berasap dan akan terus dipantau hingga benar benar padam," terangnya.
Kapolsek mengimbau warga agar tidak membakar hutan dan lahan dengan sembarangan.
Baca Juga: Saat Reses Warga Ngeluh, Baskami Minta BWS Lakukan Ini Terhadap Sungai di Medan
Polisi juga mengimbau agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati saat beraktivitas saat musim kemarau ini, karena puntung rokok, bekas korek api dan api kecil saja bisa menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan
"Apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan dipidana dengan UU No: 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara/kurungan 10 tahun dan denda 10 milyar," ucapnya. (RI)