Karo – Realitasonline.id| Dinas LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Pemprov Sumut menyita satu unit ekskavator di Kecamatan Mardinding Karo. Ekskavator tersebut diduga melakukan perusakan hutan tepatnya di Desa Rimo Bunga.
Ekskavator yang disita berjenis capit itu diduga telah menumbangkan beberapa pohon di kawasan hutan lindung.
Ekskavator tersebut beralasan menumbangkan pohon di kawasan hutan lindung karena jalan menuju lokasi Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) terlalu kecil untuk alat berat tersebut.
Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Ajak PNS-ASN Berkurban dan Berbagi
”Di duga kendaraan alat berat tersebut menumbangkan beberapa pohon di kawasan hutan lindung untuk masuk ke PKKNK, jadi untuk sementara kita sita ekskavatornya selama proses pemeriksaan,” kata Kepala Dinas LHK Yuliani Siregar di kantornya, Selasa (20/6/2023).
Kejadian ini terjadi setelah Polhut Dinas LHK Pemprov Sumut, Polhut Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe dan Polres Karo menemukan ekskavator tersebut ke kawasan hutan pada 19 Mei 2023.
Namun, petugas menemukan pohon-pohon yang tumbang di jalan menuju lokasi PKKNK lindung Desa Rimo Bunga.
Baca Juga: Pimpin Apel Ketua Sat Kamling, Ini Amanat Kapolri Dibaca Bupati Simalungun
Saat akan melakukan penyitaan, petugas dihadang petugas koperasi yang memegang PKKNK dan pemilik ekskavator.
Namun, petugas akhirnya mengamankan batang kayu yang tumbang dan satu unit excavator capit sebagai barang bukti dan membawanya ke Kantor Dinas LHK Pemprov Sumut.
”Kita sita sebagai barang bukti selama penyelidikan dan proses hukum berlangsung, bila terbukti bersalah tentu ada konsekuensinya kepada perusahaan atau pemilik alat beratnya,” kata Yuliani Siregar.
Pemprov Sumut, Pemkab Karo dan Polri terus berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan hasil hutan.
Karo salah satu daerah yang beberapa kali ditemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan sehingga menjadi perhatian lebih pemerintah.