Tapsel - Realitasonline.id | Bupati Tapsel Dolly Pasaribu mengaku bersyukur dengan hadirnya program pemerintah lewat BPJamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Karena program pemerintahan ini memberikan kelapangan bagi tenaga pendidik non PNS yang sedang tertimpa musibah, sehingga bisa mendapatkan santunan dari iuran yang dikumpulkan, kata Bupati Tapsel.
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) menuju cakupan kepesertaan di Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapsel tahun 2023 yang akan didaftarkan menjadi peserta program BPJamsostek di Gedung Serba Guna Komplek Perkantoran Pemerintahan Tapanuli Selatan, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Air PDAM Tirtanadi Berwana Hitam Dan Bau Paret Ternyata Bocor Ini Penjelasan Kacab Medan Denai
Kegiatan Rakor tersebut dihadiri Kepala BPKPAD Tapsel Prananda, Kadis Ketenagakerjaan Ahmad Raja Nasution, Kadis Pendidikan Arman Pasaribu, Kepala Bagian, BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Sekolah Paud, SD, SMP se Tapsel.
Bupati menjelaskan, musibah yang akan menimpa seseorang, merupakan hal yang pasti, meski tidak tahu kapan akan terjadi karena itu ketentuan dari Sang Pencipta.
Bila musibah tersebut terjadi, dengan program ini, setidaknya ahli waris yang ditinggal bisa mendapat santunan dari iuran yang dikumpulkan.
Baca Juga: Forum Keuchik Tangantangan Dukung Darmansah Kembali Jadi Pj Bupati Abdya
Ia menambahkan banyak kejadian yang terjadi secara tiba-tiba di sekitar kita. Hari ini masih tertawa bersama mendapat kabar bahwa ia sudah berpulang.
Tentu pertanyaan selanjutnya, bagaimana keluarga yang ditinggal karena semua serba tiba-tiba, disitulah lembaga penjamin terhadap hari tua, kesehatan kematian dan jaminan sosial lainnya membantu.
"Dengan demikian visi misi Kabupaten Tapsel yang sejahtera bersama masyarakat, dengan adanya program ini pasti dapat terwujud dan tentunya, kenyamanan saat melaksanakan kerja lebih terjamin dengan adanya BPJamsostek, " ujar Bupati.
Baca Juga: Kloter 24 Tiba Proses Pemulangan Jamaah Haji Debarkasi Medan Berakhir
Menurutnya, BPJamsostek sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang ditugaskan pemerintah melalui UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional.
Serta UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Juga, Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.