Labuhanbatu - Realitasonline.id | Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar, menghadiri rapat paripurna DPRD membahas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Jumat (18/08/2023).
Rapat digelar di ruang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar dan Wakil Ketua Dewan, anggota Dewan, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan undangan lainnya .
Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan DPRD, telah mengagendakan pembahasan Rapenda terhadap perubahan perda didasari dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017.
Ellya Rosa Siregar mengatakan, didalam Rapenda ini ada beberapa hal harus disesuaikan dengan peraturan baru yang mendasarinya, diantaranya ketentuan umum, persyaratan, penghasilan, kewajiban, larangan, hak cuti, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Wakil Bupati juga mengapresiasi dukungan, usul dan saran panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD Labuhanbatu, sehingga Rapenda ini dapat terselesaikan sesuai jadwal.
"Ketetapan penyelesaian ranperda tersebut sesuai jadual ditentukan, demi perubahan dan kemajuan serta peningkatan kualitas pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu," katanya.
Baca Juga: Diduga Supir Mengantuk, Truk Trado Tabrak Pohon Pinggir Jalan dan Lindas Honda Beat
Pada kegiatan Rapat tersebut telah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri anggota dewan utusan fraksi-fraksi di DPRD Labuhanbatu, guna membahas Ranperda tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa lebih lanjut.(RS)