Serdang Bedagai - Realitasonline.id | KPU Serdang Bedagai telah menetapkan DCS (Daftar Calon Sementara) Bacaleg Sergai (Serdang Bedagai) tahun 2024 sebanyak 534 orang yang memenuhi syarat.
Sedangkan 99 orang dinyatakan belum memenuhi syarat yang berasal dari dua partai dan jumlah 534 orang yang telah ditetapkan namanya di DCS berasal dari 16 Parpol (Partai Politik) saja.
Baca Juga: Semarakkan Hari Kemerdekaan 17 Agustus Festival Merah Putih DJP Sumut I Pukau Pengunjung
Penetapan ini dilaksanakan pada Jumat (18/8/2023). Sebelum ditetapkan, kata Ketua KPU Serdang Bedagai Fuad Hasan Lubis ketika diwawancarai Jumat (18/8/2023) malam hari di ruang kerjanya, telah dilakukan pencermatan terhadap 747 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 Parpol yang mendaftar saat itu.
Setelah dilakukan verifikasi berkas administrasi Bacaleg yang mendaftar, maka diketahui hanya 61 orang yang memenuhi syarat saat pendaftaran kemarin.
Sedangkan 686 orang dinyatakan belum memenuhi syarat, sehingga Bacaleg yang belum memenuhi syarat itu diberikan waktu untuk memperbaikinya.
Baca Juga: Momen Ketua PN dan Kapolres Padangsidimpuan Saling Bersulang Kue Ultah
Ternyata hingga tahap pencermatan DCS, ada dua partai politik yang sama sekali tidak melakukan perbaikan hingga waktu memasuki tahapan penetapan DCS.
Kata Fuad, maka 99 orang tersebut tidak ada lagi namanya dimasukan dalam DCS anggota DPRD Sergai.
Setelah penetapan lanjut Fuad, maka masuk pada tahap pengumuman DCS sesuai jadwal dimulai pada tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
Baca Juga: Ini Permintaan Walikota Medan di Ajang Porkot Medan untuk PON 2024
Bacaleg yang didaftarkan dua Parpol yang tidak ada namanya di DCS yaitu berasal dari PBB dan Partai Garuda.
Kemudian tahap berikutnya adalah tahap tanggapan dari masyarakat nantinya. Tahap ini masyarakat boleh memberikan tanggapan yang disampaikan ke KPU Sergai tentunya batas waktu sebelum memasuki tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sergai tahun 2023.