sumut

Kejari - Pemko Padangsidimpuan Tandatangani Memorandum of Understanding Perjanjian Kerjasama Dirangkaikan Penerangan Hukum

Rabu, 27 Maret 2024 | 06:00 WIB
Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar menyerahkan penetapan perwalian atas nama Rio kepada walinya Ahmad Mufti Zubhan foto bersama usai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemko Padangsidimpuan ( Realitasonline.id/Riswandy)

.

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, tandatangani perjanjian kerjasama, yang dirangkai dengan penerangan hukum, bertempat di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Selasa (26/3/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Lambok M.J Sidabutar, Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan, H. Letnan Dalimunthe, mewakili Dandim 0212/Tapsel, Para Kepala Seksi (Kasi) dan Tim Penerangan Hukum Kejari Padangsidimpuan para Asisten pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota  Padangsidimpuan dan Staf Ahli Wali Kota Padangsidimpuan.

Hadir juga mewakili Kepala Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, mewakili Pimpinan Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan, mewakili Pimpinan Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, mewakili Kepala Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Padangsidimpuan dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Padangsidimpuan.

Pj. Wali Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe, menyampaikan apresiasi  Kejari Padangsidimpuan beserta jajaran, atas terselenggaranya kegiatan penerangan hukum dan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemko Padangsidimpuan dengan Kejari Padangsidimpuan.

Baca Juga: Kisruh Sengketa Lahan Sigara-gara Dibahas di Rapat DPRD Sumut, Ini Rekomendasi Komisi A

Disebutkannya, kegiatan ini sebagai langkah yang tepat dan strategis untuk meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdata dan TUN), sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum yang efektif, akuntabel, inklusif dan menjamin kesetaraan akses keadilan di Kota Padangsidimpuan.

" Diharapjan, melalui kegiatan ini terwujud upaya terencana dan transparan dengan melibatkan instansi penegakan hukum untuk menjadikan pemerintahan yang  bersih (Clean Government), menuju ke arah pemerintahan yang baik (Good Governance), " ujar Letnan.

Sementara Kajari Padangsidimpuan Lambok M.J Sidabutar, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemko Padangsidimpuan beserta jajaran dan seluruh stakehoder yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan selama ini.

" Pihaknya akan selalu hadir dalam peran untuk mendampingi Pemko Padangsidimpuan agar senantiasa tetap bekerja sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan pelaksanaan fungsi pencegahan dalam penegakan hukum, " terang Lambok MJ Sidabutar.

Baca Juga: Forkopimda Asahan Tinjau Sengketa Lahan PT.SPR Kelompok Masyarakat Sebut Mafia Tanah

Usai memberi sambutan, dilanjutkan dengan pembacaan naskah perjanjian kerja sama oleh Kasi Perdata dan TUN dan Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama oleh Pj. Wali Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe bersama Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar.

Selanjutnya Kajari Padangsidimpuan menyerahkan penetapan perwalian atas nama Rio kepada walinya Ahmad Mufti Zubhan sesuai dengan Surat Penetapan dari Pengadilan Agama (PA) Padangsidimpuan Nomor: 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk tanggal 29 Desember 2023.

Diketahui, status Rio sebagai anak asuh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin belum memiliki perwalian yang sangat dibutuhkan dikemudian hari, sehingga untuk keperluan atau kepentingan Rio dikemudian hari dalam mengurus pendidikan sampai dewasa nantinya.

Berdasarkan amanat UU, Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi salah satunya mengajukan perwalian melalui Seksi Perdata dan TUN. Karena itu Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ, Sidabutar berinisiatif untuk mengajukan permohonan perwalian terhadap Rio ke PA Padangsidimpuan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB