Realitasonlie.id - Deli Serdang | Dinas Pendidikan Deli Serdang disebut mematok fee sebesar 20 persen dari nilai proyek setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen.
Hal tersebut dikatakan JTM (68) warga Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (4/6/24).
"Saya dijanjikan proyek pembuatan pagar salah satu SD Negeri di Kecamatan Gunung Meriah dengan nilai proyek Rp100 jutaan lebih. Dan saya diharuskan membayar fee proyek 20 persen lebih dulu dari nilai proyek setelah dipotong PPN dan PPh," jelas JTM.
Meski berat, tapi JTM menyanggupi permintaan tersebut. Saat akan diserahkan fee 20 persen, oknum pembagi proyek malah menyerahkan proyek yang sudah dijanjikan kepada JTM kepada pihak lain.
"Saya dijanjikan proyek dengan fee 20 persen oleh oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial SN pada Dinas Pendidikan Deli Serdang," jelas JTM kesal.
Baca Juga: Inilah 21 Kepala OJK Daerah yang Baru, Khoirul Muttaqien Bertugas di Sumut
Namun, tuduhan JTM dibantah oleh Swandi Napitupulu, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Deli Serdang yang juga PPK.