sumut

Inilah Barang-Barang Ilegal Hasil Tegahan yang Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu, Nilainya Capai Rp88 Juta

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:36 WIB
Bea Cukai Kualanamu musnahkan barang ilegal senilai Rp 88 juta lebih, Kamis (11/7/2024).

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal," pungkasnya. (IW)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB