Realitasinline.id - Labura | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pastikan tidak membuka penerimaan kembali pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.
Terbitnya surat dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 pada 11 September 2024 lalu, terkait penerimaan kembali pendaftaran paslon pada daerah dengan satu paslon yang mendaftar.
Dalam surat itu disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten untuk membuka kembali penerimaan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati jika terdapat calon tunggal.
Baca Juga: Maling Besi di Padangsidimpuan Damai Dimediasi dengan Restorative Justice
Komisioner KPU Labura, Divisi teknis dan penyelenggara, James Ambarita menyampaikan, terkait dengan surat dinas KPU RI tersebut, KPU Labura tidak berada pada wilayah kerja sebagaimana yang dimaksud dalam surat dinas itu.
James menjelaskan, dalam surat edaran nomor 2038 itu disampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota yang terdapat masalah, dimana paslon yang mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran tidak diberikan status penerimaan atau penolakan.
Baca Juga: Mulia Rahman Lantik Pengurus DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia Abdya
"Jika ada permasalahan dimana paslonnya tidak diberikan status penerimaan atau penolakan, maka dilaksanakan surat dinas itu," kata James saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Labura, Sabtu (14/9/24).
KPU Labura pada masa perpanjangan pendaftaran menerima pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati Rizal - Darno pada 4 September 2024 lalu.
Karena berkas paslon tidak lengkap, KPU Labura memberikan status pengembalian kepada paslon Rizal - Darno melalui formulir model tanda pengembalian.