"Intinya bilamana ada KPU Kabupaten/Kota yang tidak memberikan status penerimaan atau pennolakan maka berlaku lah surat dinas itu," imbuhnya.
"Terkait dengan status pengembalian yang dilaporkan paslon Rizal - Darno ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Labura perihal sengketa proses, kami akan menunggu proses tersebut," pungkasnya. (YS)