sumut

Adanya Dugaan Pelanggaran Pilkada Berkedok Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Tim Hukum Paslon Effendi -Murphy Melapor ke Bawaslu

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 22:17 WIB
Tim Hukum pemenangan paslon Effendi Napitupulu - Audi Muprhy Sitorus menyampaikan laporan ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran pilkada di Toba melalui pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan dibalut kartu nama paslon lain (Realitasonline.id/MS)

Realitasonline.id - Toba | Adanya dugaan pelanggaran pilkada di Toba tengah diperbincangkan publik. Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus menyampaikan laporan ke Bawaslu Toba, Jumat (4/10/2024). Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian Bawaslu Toba terkait laporan tersebut.

Tim Hukum pemenangan paslon tersebut, Sahala Arfan Saragih mengutarakan, pihaknya menduga program Pemkab Toba digunakan sebagai sarana kampanye untuk satu diantara paslon.

"Kita dari tim hukum dan advokasi pemenangan Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus telah melaporkan 2 orang pejabat di lingkungan Pemkab Toba, diduga menggunakan program Pemkab Toba Anggaran 2024 untuk mendukung dan menyosialisasikan calon bupati Poltak Sitorus nomor urut 1 dengan cara membagi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat petani," ujar Sahala Saragih, Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga: Ajak Partisipasi Masyarakat Taput Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Sumut: Kita akan Tindak Tegas

"Kartu BPJS itu dibungkus dengan kartu nama Bupati Poltak Sitorus lengkap dengan gambar dan tulisan Pature Torus, Torus Pature," sambungnya.

Ia mengutarakan soal waktu dan lokasi kejadian dugaan pelanggaran pilkada tersebut. "Kita sampaikan juga tempat kejadiannya itu di Aula Mini Kantor Kecamatan Siantar Narumonda pada tanggal 3 Oktober 2024 sekitar pukul 10.52 WIB," sambungnya.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menyampaikan ada dua orang yang terlapor, yakni: Dinas Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan dan Camat Siantar Narumonda Evendi Marpaung.

Baca Juga: Pilkada Tapsel Mulai Memanas, Bawaslu Tapsel Nilai Terjadi Pelanggaran Administrasi Pergantian Cawabup Perseorangan

"Terlapornya ada 2: Kadis Dinas Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan dan Camat Siantar Narumonda Evendi Marpaung. Kita sampaikan juga saksi-saksi yang melihat pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibungkus dengan kartu nama bupati Ir Poltak Sitorus yaitu saksi kita inisial RP dan JN," sambungnya.

Seluruh bukti dalam laporan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Toba. "Berikutnya kita sampaikan juga bukti untuk laporan kita kepada Bawaslu; ada daftar nama penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan khusus di Kecamatan Siantar Narumonda.

Kedua, kita sampaikan kartu BPJS ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juni 2024 yang dibungkus kartu bupati Ir Poltak Sitorus," tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Labusel Gelar Sosialisasi Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran

"Ketiga, kita sampaikan foto dokumentasi pertemuan masyarakat penerima kartu BPJS, dan bukti ke empat video rekaman kartu BPJS dibungkus kartu nama bupati Toba Ir Poltak Sitorus dengan tulisan Pature Torus, Torus Pature," lanjutnya.

Sebagai tambahan, pihaknya juga menyampaikan keberatan terhadap pembagian kartu BPJS yang dibungkus dengan kartu nama Bupati Toba Poltak Sitorus. Pasalnya, tanggal 3 Oktober 2024, bupati tersebut sudah cuti.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB