sumut

Oloan Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Humbahas ke BPK-RI

Rabu, 26 Maret 2025 | 18:13 WIB
Bupati Humbahas, Dr Oloan P Nababan serahkan Laporan keuangan Humbahas ke BPK RI Perwakilan Sumut. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Humbahas l  Bupati Humbahas Oloan P Nababan didampingi Sekda Chiristison Rudianto Marbun M Pd, serahkan laporan keuangan unaudited Pemkab Humbahas kepada Kepala (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang SE, Selasa (25/3/2025) di Medan.

Kepada BPK Perwakilan Sumut Oloan minta  segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas TA 2024 supaya di informasikan untuk segera ditindaklanjuti.

“Penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbahas masih kurang dari sempurna. Kami sangat mengharapkan tanggapan, dukungan dan saran dari BPK Perwakilan Sumut untuk penyempurnaan penyajian laporan tersebut.

Baca Juga: BPK Sumut Periksa Laporan Keuangan Pemko Pematangsiantar TA 2024, Ini Kata Wesly

Bila BPK masih memerlukan data untuk penyempurnaan laporan ini, kami siap memberikannya. Keuangan negara itu harus bisa kami pertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan masyarakat,” jelas Oloan

Dijelaskannya, Tim BPK telah melaksanakan pemeriksaan interim hampir satu bulan di Pemerintahan Kabupaten Humbahas. Dengan Harapan Daerah Kabupaten Humbahas kedepannya dapat meningkatkan tata kelola dan kinerja yang baik, pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat.

“Mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil Unaudited dapat terselesaikan tepat waktu. Pemerintah Kabupaten Humbahas sudah 8 (delapan) kali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk menerima kembali predikat itu, kami masih membutuhkan bimbingan dan pembinaan dari BPK,” pungkasnya.

Baca Juga: Temuan BPK RI di Laporan Keuangan Pemko Medan: Rp 5 Miliar Pajak Daerah Tak Dibayar Pengusaha Hotel, Restoran, dan Hiburan

Paula Henry Simatupang SE menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Humbahas tahun anggaran 2024. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004.

“Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, Gubernur, Bupati, dan Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tukasnya.

Dalam waktu bersamaan, dilokasi, juga terlihat Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Bupati Toba Efendi Napitupulu juga menyampaikan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut.

Baca Juga: Telkom Indonesia Untung, Laporan Keuangan 2023 Catat Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun Pertumbuhan Laba Bersih 18,3% YoY

Pada penyerahan laporan tim Humbahas yang diikutsertakan diantaranya, Kepala BPKPD Drs John Harry M. MA, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang ST, Kadis Kominfo Batara F Siregar SE, Plt Kadis Pendidikan Martahan Panjaitan. (TAN)



Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB