Realitasonline.id - Pematangsiantar | Tim Pemeriksaan Interim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumut melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemko Pematangsiantar tahun anggaran (TA) 2024.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang mengatakan pemeriksaan Interim yang dilakukan BPK dimulai 18 Februari 2025 sampai 19 Maret 2025.
Pemeriksaan yang dilakukan melalui proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.
“Berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” katanya saat rapat di Ruang Serbaguna Balaikota, Selasa (11/3/2025).
Sementara, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi berharap bimbingan dan arahan yang disampaikan BPK dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Wesly juga berharap kepada seluruh kepala SKPD dan BUMD dapat menyelesaikan laporan keuangan TA 2024 sesuai ketentuan. Selanjutnya akan disampaikan kepada BPK sebelum 31 Maret 2025.
“Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk melakukan pelaporan keuangan yang handal, mengamankan aset milik negara, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan,” tutur Wesly. (RH)