Dana CSR tersebut nantinya, lanjut Alvonso , dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini dipandang sebagai bentuk sinergi yang saling menguntungkan (win-win solution) untuk menciptakan kerukunan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan.
Baca Juga: Muhammad Kenan Lubis Dilantik Kasi Datun Kejari Pematangsiantar
Alvonso menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap sedia membantu perangkat desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
"Kami ingin memastikan perangkat desa tidak merasa sendirian menghadapi persoalan hukum. Kami hadir untuk membimbing dan membantu, demi terciptanya tata kelola desa yang bersih dan aman," tutup Alvonso.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang kuat antara PTPN IV, Kejaksaan, dan Pemerintah Desa untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di Kabupaten Simalungun. (RH)