Strategi Baru Kejari Simalungun: Turunkan Angka Pencurian Jadi Pembangunan Desa

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 6 Februari 2026 | 22:30 WIB
Alvonso Manihuruk dan Yudhi Sahputra sampaikan penerangan hukum (Realitasonline.id/RH)
Alvonso Manihuruk dan Yudhi Sahputra sampaikan penerangan hukum (Realitasonline.id/RH)

Dana CSR tersebut nantinya, lanjut Alvonso , dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini dipandang sebagai bentuk sinergi yang saling menguntungkan (win-win solution) untuk menciptakan kerukunan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan.

Baca Juga: Muhammad Kenan Lubis Dilantik Kasi Datun Kejari Pematangsiantar

Alvonso menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap sedia membantu perangkat desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).

"Kami ingin memastikan perangkat desa tidak merasa sendirian menghadapi persoalan hukum. Kami hadir untuk membimbing dan membantu, demi terciptanya tata kelola desa yang bersih dan aman," tutup Alvonso.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang kuat antara PTPN IV, Kejaksaan, dan Pemerintah Desa untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di Kabupaten Simalungun. (RH)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X