Realitasonline.id - Simalungun | Untuk yang kedua kalinya di awal tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif (Restoratif Justice) kasus penadahan dan penganiayaan.
Kasus yang melibatkan tersangka R Sinaga dengan saksi korban Lagini. Keduanya warga Nagori Bandar Huluan Kabupaten Simalungun. Antara tersangka dan saksi korban masih memiliki hubungan kekeluargaan. Penganiayaan terjadi dalam suatu pesta hajatan, Sabtu (26/7/2025) di Huta X Nagori Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan.
Tersangka menganiaya korban saat menari tortor, diduga tersangka tersinggung karena tidak dipanggil namanya untuk ikut tortor di pesta hajatan Siti Hafsah.
Baca Juga: Awal Tahun 2026, Kajari Simalungun Tuntaskan Perkara Melalui Restoratif Justice
Mengakibatkan korban Lagini luka dan harus dirawat inap di RS Vita Insani Pematangsiantar selama 5 hari. Tersangka dijerat jaksa melanggar pasal 466 ayat (1) jo pasal 618 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan penjara.
Atas kejadian tersebut, antara korban dengan tersangka sepakat berdamai. Dalam proses perdamaian, saksi korban Lagini memaafkan tersangka R Sinaga sambil berpelukan dengan haru di depan para saksi, tokoh masyarakat dan Jaksa Fasilitator.
Demikian disampaikan Kajari Simalungun Munawal Hadi melalui bidang Intelijen, Rabu (28/1/2026) dan menyebutkan perdamaian antara tersangka dan korban langsung didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Ardyansah dan jaksa Alexander Situmorang.
Baca Juga: Kejari Pematangsiantar Tutup Tahun dengan Restoratif Justice
Perdamaian merupakan syarat penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan membuat Berita Acara Perdamaian.
Selanjutnya, Kejari Simalungun akan meneruskan perdamaian tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mendapatkan persetujuan untuk penghentian perkara. (RH)