Realitasonline.id - Simalungun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis melalui penerapan Restorative Justice (RJ). Dua perkara penganiayaan, dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan telah disetujui Kajatisu Dr. Harli Siregar.
Demikian dikatakan Kajari Simalungun Munawal Hadi kepada media, Rabu (11/2/2026). "Sebelumnya Kejari Simalungun telah 3 kali memperoleh persetujuan penerapan Restorative Justice," kata Munawal.
Hal ini, lanjut Munawal, menunjukkan konsistensi institusi dalam mengedepankan pendekatan hukum yang berorientasi pada perdamaian, pemulihan, dan kemanfaatan sosial. Sebagai bagian dari pemulihan hubungan sosial, masing-masing tersangka melaksanakan sanksi sosial berupa kegiatan di tempat ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan pembinaan.
Baca Juga: Sumatera Utara Terapkan Restorative Justice, Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut Wujudkan Keadilan Humanis
Korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Persetujuan dari Kajatisu menegaskan: sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini negara tidak lagi mengedepankan pemidanaan badan semata, akan tetapi dalam proses penyelesaian perkara tertentu dilakukan secara dialogis, dengan tujuan utama memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat sehingga masyarakat nantinya dapat terhindar dari konflik akibat dendam berkepanjangan," jelas Munawal.
Baca Juga: Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Kemenkumham, Bentuk 5.700 Posbankum Lewat PHTC Restorative Justice
Menurut Munawal, penerapan Restorative Justice ini mencerminkan komitmen institusi untuk menghadirkan keadilan yang humanis, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di wilayah hukum Simalungun. (RH)