sumut

Kades Helvetia Diduga Pemalsuan Ukuran Tanah Warga Dijadikan Jalan Desa

Jumat, 7 April 2023 | 06:58 WIB
Ketua Liga Mahasiswa NasDem Deli Serdang Fajar Sinaga (Realitasonline/FSP)

 

Deli Serdang - Realitasonline.id | Kepala Desa (Kades) Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Deli Serdang, diduga melakukan pemalsuan ukuran tanah untuk kegiatan Rabat Beton Gg. Parno, atas nama Vijai warga Desa Helvetia.

Kegiatan yang dilakukan oknum Kades dan perangkat desa lainnya, terindikasi telah merebut tanah Vijai untuk melakukan kegiatan rabat beton tidak mendasar, karena Gg. Parno tersebut aslinya memiliki buka jalan 0,6 meter dan memanjang kebelakang 28 meter, tetapi kegiatan Rabat Beton Gg. Parno dilakukan tahun 2016 telah disahkan dan ditanda tangani dengan buka 1,6 meter dan panjang 20 Meter tanpa persetujuan Vijai sipemilik tanah.

Hal tersebut diungkapkan Vijay saat dikonfirmasi awak media, baru-baru ini dan mengungkapkan, bangunan yang menyisakan tapak tanah tersebut 1 x 20 meter, telah habis dibeton semua oleh oknum tersebut. Kasipem berharap pemilik tanah Vijai ikhlas dan bisa merelakan tanahnya untuk kepentingan banyak orang.

Baca Juga: Togu Simorangkir Tagih Janji Jokowi Selesaikan 15 Sengketa Tanah Adat di Kawasan Tapanuli Raya

Namun Vijai tidak terima dan meminta dilaksanakan mediasi, tapi hal tidak terduga malah terjadi dalam mediasi. Para oknum pemerintahan tersebut, diduga telah melecehkan surat asli dasar milik Vijai menyebutkan, surat yang dimiliki Vijai tidak sah dan hanya sampah.

Merasa di rugikan pihak pemerintahan Desa Helvetia dan Kecamatan Labuhan Deli, ketua MARGASU Deli Serdang mengirim surat permintaan kelarifikasi, tapi sudah 14 hari tidak ada kabar, akhirnya pihak MARGASU Deli Serdang menjemput sendiri balasan surat tersebut. Hal ini mencerminkan, Kades Helvetia tidak perduli dengan permasalahan yang ada, sehinga Vijai membuat aduan kepada Ketua MARGASU Deli Serdang dan ke Ketua Liga Mahasiswa NasDem Deli Serdang, guna membantu dalam hal hukum terkait tindakan semena-mena Pemerintahan kecamatan dan desa setempat.

Dikesempatan lain aktivis Fajar (Ketua Liga Mahasiswa NasDem Deli Serdang) mengakui pernah mengusulkan kegiatan perbaikan jalan gang masyarakat. Jika jalan tersebut terkena tanah milik warga, harus ada surat penyataan hibah dari yang bersangkutan, Tidak bisa garap tanah warga demi proyek dengan alibi usulan masyarakat.

Baca Juga: Sengketa Tanah, Pak Sariman Ajukan Mediasi Ke Komisi I DPRD Rembang

"Bisa saja masyarakat membuat usulan perbaikan jalan tersebut, tapi harus jelas status jalan dan tanahnya. Jika melihat dari situasi saat ini, ini bisa menjadi kebiasaan para oknum pemerintahan untuk mencuri tanah rakyatnya dengan alibi kepentingan umum,"ujarnya.

Dia menegaskan, atas permasalahan dialami Vijay, pihaknya siap mendampingi dan memfasilitasi, dengan menyiapkan pengacara untuk buat Dumas ke Poldasu. Kita siapkan massa untuk menyelesaikan permasalahan hingga tuntas.

"Jika unjuk rasa harus terjadi, Liga Mahasiswa NasDem Deli Serdang siap turun. Pada dasarnya, Vijai hanya menuntut haknya dikembalikan sesuai dengan akta ganti rugi No 15 Notaris Martua Simanjuntak," ujarnya.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Tanah, Kepala BPN Sumut: Sesuai Mekanisme

"Kasus sengketa tanah Vijai sudah lama terjadi, tapi tidak kunjung diselesaikan pihak Desa Helvetia, Pihak pemerintah kecamatan terkesan bungkam, menguatkan dugaan Vijai (pemilik tanah) ada oknum-oknum dengan sengaja menungganginya.

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB