Yang dipermasalahkan vijai selaku pemilik tanah, sekaligus pemegang penuh surat ataupun dokumen SK tanah surat keterangan Camat Labuhan Deli, pihak kepala desa dan kepala dusun setempat tidak meminta persetujuannya terlebih dahulu.
Pihak Kantor Desa Helvetia diduga melanggar undang-undang hak kepemilikan tanah dan melakukan dugaan sabotase ukuran tanah sebenarnya. Sampai berita ini diturunkan Kades Helvetia AS belum dapat dikonfirmasi. (FSP )