Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Seorang pria pengangguran pelaku penggelapan sepeda motor modus Pinjam di kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambutan, Resor Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, dalam keterangan Pers kepada Wartawan menyebutkan, Pelaku yang ditangkap berinisial EAM (33), merupakan warga Jalan Teri Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku ditangkap Polisi setelah sebelumnya dilaporkan Korban, Selvia Gultom (22) warga Jalan Anturmangan Lingkungan I Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, karena sepeda motornya jenis Yamaha NMax, Warna Merah, No. Polisi BK 5574 NAX telah digelapkan pelaku," ujar AKP Agus Arianto dimapolres, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Pemko Binjai Persiapkan UMKM Diajang PRSU
Menurut AKP Agus, peristiwa penggelapan tersebut bermula pada hari Kamis, 8 Juni 2023 sekira Pukul 05. 00 WIB. Saat itu pelapor sedang berjualan di Pajak Impres, Jalan Teri Kelurahan Badak Berjuang kota Tebing Tinggi, sedangkan Sepeda motor korban dipakai adiknya, Rivaldo Gultom
"Pelaku EAM ini merupakan teman adik korban juga, jadi saat itu EAM mendatangi adik korban, Rivaldo Gultom, untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku EAM tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Rivaldo maupun korban," terang Agus.
Baca Juga: Jamaah Haji Diimbau Hindari Waktu Panas dan Padat saat Umrah Wajib
"Menindaklanjuti pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriadi bersama personel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku EAM pada hari Senin, 11 Juni 2023, sekira Pukul 10.00 WIB di Jalan Deblot Sundoro Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi," jelas Kasi Humas.
Baca Juga: Warga Desa Maga Dolok Madina Sumatera Utara Titip Salam Kepada Prabowo Subianto Lewat Harun Musthafa
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku EAM mengaku saat itu juga sepeda motor korban langsung dia bawa ke Medan bersama temannya berinisial J (DPO) dan Motor tersebut mereka jual kepada seorang pria yang merupakan warga Medan (belum tertangkap) seharga Rp12 juta.
Baca Juga: Miris ! Supir Truk Relakan Tak Makan Siang, Akibat Petugas Bapeda Langkat Lakukan ni
"Dari penjualan itu, EAM mengaku mendapat bagian Rp8 juta sedangkan temannya, J mendapat Rp4 juta. Dan EAM mengaku uang tersebut telah dia habiskan untuk keperluan sehari-hari," sebut Kasi Humas.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp15 juta. Sedangkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambutan dan akan dijerat dengan pasal 372 KHPidana.yang ancaman hukumannya 4 tahun Penjaa," demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (JS)