sumut

Beko Ditambah, Pembersihan Lahan HGU 94 PTPN 2 Kebun Limau Mungkur Kondusif

Rabu, 21 Juni 2023 | 19:59 WIB
Direktur PTPN2 Irwan Perangin Angin (baju putih nomor 2 dari kiri) bersama jajaran dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) (Realitasonline.id/zul)

 

Limau Mungkur - Realitasonline.id | Kegiatan okupasi lahan HGU PTPN2 Nomor 94 Lau Barus Baru, hingga Rabu sore (21/6/23) sekira pukul 16.30 wib, masih berlangsung dan alat berat beko yang diterjunkan ke lokasi okupasi Afd I Kebun Limau Mungkur ditambah menjadi 9 unit dari sebelumnya hanya 6 unit, sedangkan doser tetap 3 unit.

Warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berdekatan dengan lokasi okupasi, berebut ubi yang baru didoser. Ubi dikumpulkan warga desa, dijual kepada penampung sudah menunggu menggunakan truk colt diesel, di dekat pos keamanan kebun di jalan masuk menuju Kebun Limau Mungkur.

Dari pantauan wartawan, HGU 94 PTPN2 Kebun Limau Mungkur selama ini dikuasai warga masyarakat dan Kelompok Tani Sinembah Makmur Jaya pimpinan Ngawin Tarigan. Pembersihan lahan garapan warga di lokasi HGU, direncanakan berlangsung antara dua hingga tiga hari ke depan.

Baca Juga: Baskami Apresiasi Kinerja Kepolisian di Sumut Tindak Tegas Begal dan Kejahatan Jalanan

"Kita berharap tidak ada aksi-aksi warga terhadap kegiatan pembersihan areal HGU 94. Ini semata-mata untuk melakukan langkah optimalisasi aset, khususnya yang selama ini sudah cukup lama dikuasai warga yang tidak berhak," jelas Kasubag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan di lokasi.

Menurut Rahmat, selama ini sudah berulangkali warga disurati agar meninggalkan areal garapan yang masih berstatus HGU murni PTPN2 Kebun Limau Mungkur. Bukan hanya lewat sosialisasi bahkan sudah disomasi dan disiapkan tali asih jika mereka meninggalkan areal dengan sukarela. Namun langkah persuasif pihak PTPN2 ini kurang direspon warga.

"Bahkan mereka mengajukan gugatan hukum yang hasilnya sampai tingkat Mahkamah Agung RI tetap ditolak. Karena itu sangat tidak beralasan kalau mereka tetap ingin bertahan di lahan HGU tersebut," jelas Rahmat Kurniawan.

Baca Juga: Kesbangpol Sumut Manfaatkan Ajang PRSU Edukasi Politik Generasi Muda Hadapi Pemilu 2024

Menurut data, luas areal HGU 94 kebun Limau Mungkur seluruhnya 1.131,35 hektar yang diperoleh sejak nasionalisasi Tahun 1958. Namun sejak Tahun 2012 sebagian areal digarap masyarakat untuk perladangan palawija yang jumlahnya mencapai 75,54 hektar.

Dia menyebutkan, tahun 2017 sudah dilakukan pembersihan. Namun warga penggarap kembali masuk ke lahan HGU dan menanaminya dengan tanaman palawija. Bahkan penggarap juga melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Personil Satpol PP Menjerit Setelah Seorang Penggarap PTPN 2 Lakukan Extrim

"Namun hingga tingkat Mahkamah Agung RI, gugatan warga ditolak, karena areal tersebut murni HGU PTPN2 masih berlaku, sesuai dokumen-dokumen dimiliki PTPN 2. Kita sudah siapkan posko khusus melayani warga ingin mendapatkan tali asih. Posisinya di pintu masuk areal Kebun Limau Mungkur Desa Bangun Rejo," tambah Rahmat Kurniawan.

Tanaman palawija yang selama ini ditanam di areal HGU dibersihkan dan nantinya akan ditanami kelapa sawit kembali.(zul)

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB