Bireuen - Realitasonline.id | Penjabat (Pj) Bupati Bireuen Aulia Sofyan, PhD menyampaikan jawaban atas laporan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen terhadap LKPJ Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022.
Rapat III Paripurna I Masa Persidangan II DPRK Bireuen Tahun Sidang 2022 - 2023 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Rabu (14/6/2023), dihadiri Pimpinan dan Anggota Dewan Bireuen, Sekda Bireuen Ibrahim Achmad, Sekretaris Dewan Bireuen Said Abdurrahman, dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemkab Bireuen.
Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan pada kesempatan itu menyampaikan jawaban atas Laporan Pansus DPRK Bireuen.
Baca Juga: Untuk Para Pecinta Manual, Honda WR-V Kini Hadir Dengan Transmisi Manual
Terhadap pembangunan jalan Alu Iet - Pantee Karya yang bersumber dari DOKA 2022, dijelaskan kerusakan jalan Alue Iet - Pantee Karya karena angkutan material batu gajah yang melebihi kapasitas jalan. Pihak Dinas PUPR telah meminta pihak rekanan untuk memperbaiki kerusakan tersebut, sebab jalan itu masih dalam masa pemeliharaan.
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bersumber dari dana DOKA 2022 dengan PAGU Rp2.818.160.000,00 dijelaskan, pembangunan RTH itu akan dilanjutkan pembangunan Tahap II Tahun Anggaran 2023 untuk finishing dengan relief, pemasangan Concrete Stamp, pemasangan Granit dan pengecatan.
Terkait Penimbunan Stadion Paya Kareung, uang gratifikasi serta sumber material penimbunan sebagai berikut;
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Asal Tapsel Diberangkatkan dari Masjid Agung Syahrun Nur Menuju Asrama Haji Medan
A) Pemagaran lokasi penimbunan oleh 3 pemilik yang belum selesai dengan hak garap akan jadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti oleh Dinas terkait.
B) Pertanyaan dan saran anggota Dewan tentang ganti rugi hak garap disampaikan, kegiatan tersebut telah selesai dilakukan oleh Rekanan, namun dengan adanya permasalahan akan menjadi perhatian untuk segera kami tindaklanjuti sesuai perundang-undangan.
C) Sumber material tanah timbun sudah sesuai dengan peraturan dan persyaratan izin galian C.
Baca Juga: Terios Terbaru Mendapatkan Ubahan Tampilan, Harga Tembus 300 Jutaan
Perubahan Qanun RTRW yang sedang dalam pembahasan antara Legislatif dan Pemerintah, khususnya terkait dengan kawasan industri di Gandapura, bahwa susuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020, tentang kriteria teknis Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagai berikut;
A Pasal 5 huruf a, bahwa KPI secara kriteria teknis perlu memperhatikan kondisi lahan dan aspek daya dukung lahan, potensi terhadap ancaman bahaya dan topografi. Dalam Pasal 6 disampaikan kondisi lahan yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) harus memperhatikan aspek lainnya.