aceh

Selewengkan Dana Desa, Kades di Aceh Selatan Diancam 20 Tahun Penjara, Sekdesnya DPO

Minggu, 14 Januari 2024 | 06:05 WIB
Kapolres Aceh Selatan, beberkan empat kasus, dalam serangkaian pergelaran Pers.(realitasonline.id/ ZUL)

Realitasonline.id - Aceh Selatan | Seorang Keucik (Kades-red) di Kecamatan Tapaktuang, Aceh Selatan, mencoba selewengkan dana desa, akhirnya diancam 20 tahanan penjara.

Selain kasus tindak pidana korupsi, Polres Aceh Selatan juga mengungkapkan tiga kasus lainnya yakni, kasus pelecehan seksual di Gampong Jabo Papun Kecamatan Meukek, pencurian di Gampong Padang Tapaktuan dan pencurian di SMK 1 Kluet Selatan.

Terkait dengan itu disampaikan
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Waka Polres, Kompol Iswar, Kasat Reskrim, AKP Fajriadi Kabag Ops, AKP Rizal, saat pergelaran Pers di Aula Polres, Sabtu (13/01/2024).

Baca Juga: Menyelami Kepribadian ISFJ : 5 Tanda kamu Seorang Introvert yang Peka

Kasus tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan dana desa, penyidik menemukan adanya kesepakatan dan atau pemufakatan jahat.

Diduga hal itu dilakukan tersangka berinisial KM selaku Keuchik Gampong Air Berudang dengan tersangka NAD selaku Sekretaris Gampong (Sekgam) Air Berudang yang sekarang berstatus DPO.

Kedua tersangka tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan dana desa Air Berudang tahun 2021 dan 2022 sehingga terjadi penyimpangan dan kerugian keuangan negara sebesar Rp469.769.162 juta.

Baca Juga: Top 6 MBTI yang Terkenal Sangat Romantis, Manis Banget!

Diketahui kasus tersebut, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Inspektorat Aceh Selatan.

"Selain itu juga berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka KM dan tersangka NAD menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp469.769.162,- untuk kebutuhan dan kepentingan pribadi,” ujar Kapolres AKBP Bughi Prasetyo.

Pasal yang diterapkan oleh Penyidik Polres Aceh Selatan, Pasal 2 Ayat [1] Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf A dan B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 le 1e KUHpidana dengan Ancaman Hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,-.

Kapolres menambahkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Gampong Jabo Papuen Meukek, tersangkanya berinisiap (SR) umur 40 tahun.

Baca Juga: Mau Sukses Finansial! Inilah Gaya Hidup Minimalis VS Frugal Living

Melanggar pasal yang di tetapkan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali, denda 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB