Kemudian pencurian di SMK. 1 Negari Gampong Sialang Kecamatan Kluet Selatan, dengan tersangka berinisial SA (22) thn, KY (23) dan Ronal (21) sedang DPO. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga: Mau Sukses Finansial! Inilah Gaya Hidup Minimalis VS Frugal Living
Sedangkab kasus pencurian emas di Gampong Padang Kecamatan Tapaktuan, yang tersangkanya berinisial MH (40) tahun merupakan salah seorang warga Lhok Rukam, Kecamatan Tapaktuan, melanggar Pasal yang ditetapkan, Pasal 363 ke 3e dan 5e Jo pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(ZUL)