Selewengkan Dana Desa, Kades di Aceh Selatan Diancam 20 Tahun Penjara, Sekdesnya DPO

photo author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 06:05 WIB
Kapolres Aceh Selatan, beberkan empat kasus, dalam serangkaian pergelaran Pers.(realitasonline.id/ ZUL)
Kapolres Aceh Selatan, beberkan empat kasus, dalam serangkaian pergelaran Pers.(realitasonline.id/ ZUL)

Kemudian pencurian di SMK. 1 Negari Gampong Sialang Kecamatan Kluet Selatan, dengan tersangka berinisial SA (22) thn, KY (23) dan Ronal (21) sedang DPO. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga: Mau Sukses Finansial! Inilah Gaya Hidup Minimalis VS Frugal Living

Sedangkab kasus pencurian emas di Gampong Padang Kecamatan Tapaktuan, yang tersangkanya berinisial MH (40) tahun merupakan salah seorang warga Lhok Rukam, Kecamatan Tapaktuan, melanggar Pasal yang ditetapkan, Pasal 363 ke 3e dan 5e Jo pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(ZUL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X