aceh

Urus SKCK Wajib Lampirkan Kepesertaan BPJS, Kapolres Aceh Selatan Sebut Seuai Perpol Berlaku Sejak 1 Agustus 2024

Selasa, 6 Agustus 2024 | 17:58 WIB
Peserta pemohon mengurus SKCK didamping Kapolres Aceh Selatan dan Wakapolres.(Realitasonline.id/ ZUL)

Polres Aceh Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mengurus SKCK agar mempersiapkan dokumen kepesertaan JKN dengan baik.

 

Baca Juga: Warga Resah, Maling Rumah Merajalela di Komplek Mega Martubung Asri Belawan

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan SKCK dapat diperoleh melalui kantor Pelayanan Publik Terintegrasi Polres Aceh Selatan Unit Pelayanan SKCK.

"Dengan adanya perubahan ini, Polres Aceh Selatan berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat," tutupnya Mughi.(ZUL)

Halaman:

Tags

Terkini