Medan - Realitasonline.id | Menjelang momen hari besar, apakah itu hari raya lebaran, natal dan tahun baru, selalu dimanfaatkan para pedagang untuk mencari keuntungan melalui menjual barang dagangnya, menjual barang branded impor bekas, sehingga tidak heran kalau cewek-cewek memburunya.
Menyemarakan suasana lebaran, trend masyarakat sepertinya tidak lagi memburu barang-barang baru, seperti baju baru, sepatu baru dan lainnya, tapi sudah beralih ke barang-barang monza atau barang bekas atau barang loak. Kesempatan ini juga tidak hanya dimanfaatkan para pedagang tapi juga masyarakat, khususnya cewek-cewek cantik doyan menyerbu barang monza.
Meski terkesan bekas, barang-barang monza ini ternyata tidak hanya masyarakat menengah bawah, tapi juga diminati kalangan atas, bahkan artis-artis juga demen barang monza, karena selain harga murah juga kita bisa dapat barang brandad sampai dibawah 50 persen, bahkan sampai 30 persen dari harga barang baru.
Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 500 Balpress Pakaian Bekas
Namun kebahagian para pedagang barang branded bekas seketika sirna, pasca keluarnya larangan barang ekspor dan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor. Bagaimana tidak, barang-barang yang telah terlanjur dibeli, tetapi tak dapat dipasarkan. Keluh kesah para pedagang pun diadukan ke wakilnya di DPRD Sumut.
Akhir Maret kemarin, melalui lembaga legislatif, para pedagang meminta tenggat waktu agar barang dagangannya habis dulu sampai lebaran. Mereka berjanji untuk patuh atas larangan pemerintah. Hal ini seiring dengan kelonggaran yang diberikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi kelonggaran kepada para pembeli atau reseller untuk menjual pakaian impor bekas pada saat Ramadhan dan Lebaran.
Ketua DPRD Sumit, Baskami Ginting menyampaikan apresiasi setingginya, kepada pemerintah baik Menteri Koperasi dan UMKM serta Menteri Perdagangan, memberi kelonggaran diberikan pada pedagang pakaian bekas biasa disebut monza. Pihaknya juga mendorong adanya kolaborasi antara para pedagang tradisional maupun modern dengan para anak muda kreatif, sehingga UMKM dapat bertransformasi dari segala aspek dan naik kelas dengan inovasi dan pemanfaatan digital.
Baca Juga: Larang Jualan Monza, Baskami Minta Polda Humanis dan Kasih Tempo Ke Pedagang
Suka cita pedagang tidak berlangsung lama, karena riel di lapangan, aparat melakukan razia dan penertiban terhadap pedagang barang-barang bekas impor di dua titik, yaitu gudang di Kelurahan Namo Gajah dan Perumnas Simalingkar beberapa waktu lalu. Para pedagang pun kembali mengadu ke DPRD Sumut, karena aparat tidak mematuhi himbauan menteri.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meminta seluruh komponen penegak hukum untuk menahan diri hingga masa lebaran usai. "Semua harus mematuhi dan mendengarkan imbauan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki agar pedagang bisa menghabiskan stok dagangannya sampai habis lebaran," ujarnya, Sabtu (8/4/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini juga telah membahas persoalan tersebut bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Dengan harapan Gubernur menyampaikannya kepada Forkopimda. "Hal ini menjadi perhatian kita bersama, bagaimanapun persoalan monza juga berkaitan dengan nasib marhaen, rakyat kecil," jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Jenis Barang Impor Illegal Dimusnahkan Bea Cukai KualanamuBaca Juga: Ratusan Jenis Barang Impor Illegal Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu
Mumpung lebaran belum tiba, tidak ada salahnya memburu tempat-tempat monza best seller branded bekas. Disitu ada pakaian, tas dan sepatu, bahkan topi. Ingin tahu tempat-tempatnya.
1. Monza Sambu· Toko Pakaian
Jl. Sambu No.67, Gg. Buntu, Kec. Medan. Tutup pukul 17.30
"Tempat monza kesukaan mahasiswa, haruss sabar nyarinyaaaa"