Catatan Seputar Zakat Fitrah Oleh: Dr. Muktarruddin, MA

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 00:20 WIB
Catatan Seputar Zakat Fitrah Oeh: Dr. Muktarruddin, MA (Realitasonlne/IW)
Catatan Seputar Zakat Fitrah Oeh: Dr. Muktarruddin, MA (Realitasonlne/IW)

Zakat diambil dari kata zaka yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Sedangkan fitrah artinya pertama, menguak atau membuka, kedua, asal kejadian, keadaan yang suci, kembali keasal dan yang ketiga artinya Islam. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap pribadi muslim yang mampu setiap tahunnya dalam rangka menyucikan dirinya.

Perintah mengeluarkan zakat fitrah terdapat dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 43 yang artinya: ”Dan dirikanlah salat dan bayarlah zakat”. Perintah zakat juga terdapat dalam surat at-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”.

Sedangkan perintah zakat fitrah terdapat dalam hadis Sahih diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas seorang hamba merdeka baik laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa.

Baca Juga: Perhatikan Baik-baik! Niat Zakat Fitrah Arab Latin dan Artinya untuk Diri Sendiri Sampai Orang yang Diwakilkan

Beliau juga memerintahkan agar zakat tersebut dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Idul Fitri”. Juga terdapat dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari ucapan yang sia-sia dan kotor dan memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum salat Idul Fitri maka termasuk zakat yang diterima dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah salat ‘Id maka nilainya seperti sedekah biasa”.

Maka dalam pelaksanaan zakat fitrah di masyarakat muslim perlu saling mengingatkan sehingga pelaksanaannya lebih baik.
Pertama, tidak mencari uzur untuk tidak berzakat. Mengeluarkan zakat disamping kewajiban juga media mengeratkan hubungan antar sesama. Melalui zakat akan mengurangi kesenjangan antara yang berpunya dengan yang tiada atau berkekurangan.

Maka tidak seharusnya seorang muslim menghindarkan dirinya dari kewajiban zakat. Bahkan Imam Malik ra membolehkan berhutang demi zakat fitrah manakala dia dapat membayarnya. Karena takutlah akan suatu masa kamu berjalan kesana kemari menjajakan sedekah dan zakatmu sementara saat itu tidak ada lagi orang yang mau menerimanya. Karena hari itu telah datang hari kiyamat maka berzakatlah mumpung masih banyak yang membutuhkannya.

Baca Juga: Kultum Ramadhan tentang Zakat Fitrah dan THR 2023 di Hari Raya Idul Fitri

Kedua, utamakan untuk para fakir dan miskin. Walaupun peruntukan zakat itu kepada delapan mustahiq (berhak menerima) dalam surat at-Taubah ayat 60 akan tetapi khusus zakat fitrah diutamakan diberikan kepada para fakir miskin.

Hadis yang kedua di atas menekankan disamping zakat fitrah menyucikan orang yang berpuasa dari dosa-dosa yang menghilangkan pahala puasa juga sebagai makanan bagi orang yang membutuhkannya. Itulah sebabnya zakat fitrah itu bersumber dari makanan pokok di suatu negeri.

Kalau di Eropa makanan pokoknya gandum, keju, di jazirah Arab disamping gandum ada juga kurma. Maka di tanah air tidak mesti beras, bagi saudara yang ada di Kupang dan NTT dan daerah lainnya bisa juga dengan makanan pokok di daerah tersebut. Ini membuktikan bahwa peruntukan zakat fitrah itu untuk memenuhi kebutuhan makan. Kalau zakat harta dimungkinkan potensinya lebih banyak dan efektif digunakan untuk kebutuhan non konsumtif tetapi produktif.

Baca Juga: Wali Kota Medan Tunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqomah Medan Denai

Ketiga, sudah dewasa dalam menyikapi perbedaan. Alhamdulillah, umat semakin dewasa dalam menerima perbedaan. Salah satunya perbedaan takaran zakat fitrah. Merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara tahun 2008, zakat fitrah itu takarannya lebih kurang 2.7 kg beras dan boleh membayar zakat fitrah dengan uang (qimah) seharga lebih kurang 2.7 kg harga beras.

Sedangkan zakat fitrah yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berdasarkan SK No. 7 Tahun 2023 adalah 2.5 kg beras atau 3.5 liter beras /orang. Maka jika diuangkan takaran zakat fitrah dan fidyah Rp. 45 ribu rupiah /jiwa. Maka silakan takaran mana yang akan dipilih masyarakat yang salah adalah yang tidak mau berzakat dan tidak memilih yang manapun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X