Zakat Mal Wajib Bagi Kamu yang Memenuhi Syarat

photo author
Ilham Aga Putra Lubis, Realitas Online
- Jumat, 12 Mei 2023 | 06:00 WIB
Foto beras (Realitasonline.id/dok)
Foto beras (Realitasonline.id/dok)

Medan - realitasonline.id | Zakat Mal merupakan salah satu zakat yang harus dikeluarkan dalam Islam. Namun, masih belum banyak yang mengetahui tentang zakat mal dan hukum membayar zakat mal, berikut ini pengertian Zakat mal

Mengutip dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Maal berasal dari bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) yakni "segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki" (Lisan ul-Arab). Sedangkan harta dalam Islam merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan sesuai kebutuhannya.

Secara pengertian, zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Lalu, Menurut UU No 38 tahun 1999, Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

 

Baca Juga: 9 Atlet Disabilitas NPC Taput Bertanding Di Arena Peparprov Sumut II

 

Zakat mal atau disebut juga dengan zakat harta karena memiliki hubungan dengan harta seperti hewan ternak, simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Zakat Mal juga bagian dari kekayaan kekayaan seseorang yang wajib di keluarkan untuk golongan orang-orang tertentu, setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu.

Hukum Mengeluarkan Zakat Maal
Mengutip dari laman Baznas Yogyakarta, dalam Islam, mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib.

 

Baca Juga: Rehab PAUD Di Binjai Selatan Diduga Pakai Dana Siluman

 

Syarat Harta yang Dikenakan Zakat Maal
Dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:

• Emas, perak, dan logam mulia lainnya
• Uang dan surat berharga lainnya
• Perniagaan
• Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
• Peternakan dan perikanan
• Pertambangan
• Perindustrian
• Pendapatan dan jasa
• Rikaz

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X