Medan - realitasonline.id | Tak dipungkiri sangat jarang atau bahkan tidak pernah melihat seorang wanita menyembelih hewan kurban.
Atau, mungkin saja terlihat kurang pas kalau misalnya wanita yang menyembelih hewan kurban.
Tapi, sebenarnya wanita boleh menyembelih hewan kurban sebagaimana diterapkan di dalam kaidah fiqhiyah secara umum, yaitu:
الأصل في أحكام الشريعة استراك الرجال و النساء فيها إلا إذا دل دليل علي خصوصية
Baca Juga: Gus Baha Sebut Hewan Ini Bisa Buat Rezeki Mengalir, Kalau Jumpa Sayangi dan Beri Makan
"Asal hukum syariat antara laki-laki ataupun perempuan kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususannya"
Kemudian, ada dalil yang menjelaskan secara umum tentang penyembelihan dalam firman Allah:
إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
"Kecuali yang sempat dalam menyembelihnya," (QS. Al-Maidah: 3)
Baca Juga: Imam Al Ghazali Jelaskan Keistimewaan Meninggal di Tanah Suci, Semua Umat Muslim Menginginkannya