Hukum Wanita Menyembelih Hewan Kurban

photo author
Ilham Aga Putra Lubis, Realitas Online
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 10:00 WIB
Sapi qurban islam (Realitasonline.id/dok)
Sapi qurban islam (Realitasonline.id/dok)

Medan - realitasonline.id | Tak dipungkiri sangat jarang atau bahkan tidak pernah melihat seorang wanita menyembelih hewan kurban.

Atau, mungkin saja terlihat kurang pas kalau misalnya wanita yang menyembelih hewan kurban.

Tapi, sebenarnya wanita boleh menyembelih hewan kurban sebagaimana diterapkan di dalam kaidah fiqhiyah secara umum, yaitu:

الأصل في أحكام الشريعة استراك الرجال و النساء فيها إلا إذا دل دليل علي خصوصية

 

Baca Juga: Gus Baha Sebut Hewan Ini Bisa Buat Rezeki Mengalir, Kalau Jumpa Sayangi dan Beri Makan

 

"Asal hukum syariat antara laki-laki ataupun perempuan kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususannya"

Kemudian, ada dalil yang menjelaskan secara umum tentang penyembelihan dalam firman Allah:

إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ

"Kecuali yang sempat dalam menyembelihnya," (QS. Al-Maidah: 3)

 

Baca Juga: Imam Al Ghazali Jelaskan Keistimewaan Meninggal di Tanah Suci, Semua Umat Muslim Menginginkannya

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X