Bagaimana Hukumnya Makan Daging Hewan yang Mati Ditembak?

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 12:39 WIB
Gambar hanya ilustrasi. (Realitasonline.id/PIXABAY)
Gambar hanya ilustrasi. (Realitasonline.id/PIXABAY)

3. Dijelaskan pula bahwa saat menyembelih hewan buruan baik itu ditembak maupun menggunakan cara lain harus mengucapkan basmalah. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah al-An'am ayat 121,

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ ۚوَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ ࣖ ١٢١

Artinya: "Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik."

Wahbah Zuhaili juga menjelaskan mengenai alat yang digunakan untuk berburu. Disyaratkan untuk berburu dengan alat yang tajam, seperti tombak, panah, pedang, dan sejenisnya. Namun, apabila berburu dengan menggunakan senapan peluru yang ujungnya tumpul tidak diperbolehkan untuk dimakan kecuali buruan itu masih hidup dan sempat untuk disembelih.

Syekh Mahmud Hamzah di Damaskus memfatwakan bolehnya memakan hewan buruan yang biasa, karena alat tersebut membunuh dengan cepat.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Asahan Di Kantor Gubernur Sumut Ricuh, Sempat Kontak Fisik Dengan Oknum Sat Pol PP

Mengenai berburu dengan alat yang tajam ini diperbolehkan di dalam Al-Qur'an. Boleh juga memakan hewan buruan yang didapat dengan menggunakan alat pemberat, jika memang membunuhnya dengan bagian yang tajam dan sampai menyobek tubuh hewan tersebut.

Rasulullah SAW bersabda, "Apa saja yang mati terkoyak, maka makanlah." Perincian dalam hadits ini berlaku bagi hewan yang dibunuh menggunakan benda berat, menurut mayoritas ulama.

Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm menjelaskan dua kategori alat yang digunakan untuk berburu yang hewan buruannya boleh untuk dimakan, di antaranya:

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dinilai Layak Jadi Cawapres

1. Apabila batang kayu atau tongkat itu ringan seperti anak panah, maka binatang buruan itu boleh dimakan. Karena batang kayu atau tongkat yang ringan dapat membunuh dengan gerak meluncurnya meski ia melesat pelan.

2. Apabila batang kayu atau tongkat itu berat, dan diketahui dengan jelas lebih berat dibandingkan anak panah, maka binatang buruan itu tidak boleh dimakan. Alasannya adalah karena kemungkinan besar binatang buruan itu mati disebabkan beratnya benda itu sehingga ia mati karena sakit.(TRI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X