Medan - Realitasonline.id | Sering terjadi hewan mati ditembak langsung dikonsumsi sebagian orang. Akan tetapi banyak juga yang tidak mau untuk memakannya dan memilih untuk mengubur atau membuangnya.
Islam mengatur berbagai permasalahan termasuk mengenai hukum memakan hewan yang ditembak dan apa saja yang diperbolehkan saat melakukan buruan.
Baca Juga: Korban Kebakaran Terima Bantuan Panik Dari Pemkab Aceh Selatan
Para ulama fikih biasa memaparkannya dalam kitab hewan buruan. Dalil mengenai hewan buruan ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 96,
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ٩٦
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."
Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan, hukum berburu adalah mubah atau diperbolehkan asalkan bukan di Tanah Haram Makkah dan Madinah bagi yang bukan muhrim haji atau umrah. Adapun, jika hanya untuk bersenang-senang, hukum berburu menjadi makruh.
Baca Juga: Pria Lansia Di Deli Serdang Ini Dituntut 2 Tahun Penjara Ketahuan Pakai Surat Palsu Gugat PTPN2
Ulama fikih asal Suriah ini juga menjelaskan mengenai hukum memakan hewan yang ditembak dengan anak panah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, di antaranya:
1. Jika anak panah tidak jelas sasarannya namun akhirnya mengenai hewan buruan hingga mati maka hukumnya tidak boleh di makan.
2. Jika seorang pemburu telah melepaskan anak panahnya pada hewan buruan dan menimbulkan luka yang dapat mematikan, lantas hewan tersebut lari dan ditemukan sudah mati dan pemburu tidak yakin apakah hewan tersebut mati karena anak panahnya maka hukumnya haram.
Pendapat tersebut dijelaskan oleh mazhab Syafi'i. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas, "Makanlah hewan buruan yang engkau lihat dan tinggalkan yang tidak engkau lihat."
Baca Juga: Kornas Bersama PUDI dan PUTRI Sambut Baik Deklarasi Pemilu 2024 Ramah HAM
Dalam riwayat lain, Abi bin Hasyim mengatakan Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau melepaskan anak panah pada seekor hewan, lantas setelah sehari atau dua hari baru ketemu dan tidak ada bekas anak panah lain selain panahmu, maka boleh dimakan. Namun, jika hewan tersebut jatuh ke air, maka tidak boleh dimakan."