Medan - Realitasonline.id | Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah akan tiba. Pada Hari Raya Idul Adha tersebut umat Muslim di seluruh dunia akan melaksanakan kurban, penyembelihan hewan ternak kambing, sapi atau unta yang dagingnya akan dibagi-bagikan kepada orang-orang berhak.
Perayaan Idul Adha 1444 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada 29 Juni 2023. Meski hukumnya sunnah muakkad yaitu kurban yang tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan khususnya bagi umat muslim yang mampu. Pendapat ini dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadist riwayat tersebut.
Ketentuan kurban sebagai ibadah yang sunnah muakad juga ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam al Syafi'i bahwa kurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi umat muslim yang mampu agar mendapatkan pahala dan keridhoan dari Allah SWT.
Baca Juga: Ini 4 Manfaat Makan Kacang Hijau di Saat Hamil
Bagi umat muslim yang ingin berkurban mungkin masih bertanya-tanya siapa yang berhak atas manfaat daging hewan kurban tersebut ? Pada bulan Dzulhijjah, umat Islam merayakan Idul Adha yang ditandai dengan penyembelihan hewan kurban yang dimulai setelah shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah dan tiga hari Tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Setelah hewan kurban disembelih, daging kurban dibagikan. Secara umum aturan berikut berlaku untuk pembagian daging kurban adalah daging kurban boleh makan daging asalkan tidak lebih dari 1/3 bagiannya.
Daging kurban dibagi menjadi tiga bagian yaitu 1/3 untuk Shohibul Qurban dan keluarganya, 1/3 untuk tetangga atau kerabat dan 1/3 lainnya dibagikan kepada fakir miskin.
Baca Juga: Kornas Bersama PUDI dan PUTRI Sambut Baik Deklarasi Pemilu 2024 Ramah HAM
Orang-orang berikut ini yang berhak mendapatkan daging kurban seperti yang tertera di website Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) antara lain:
1. Shohibul Qurban.
Shohibul Qurban adalah ungkapan bagi orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga dari daging kurban. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah satu dari kalian berkurban, makanlah sebagian dari kurban itu.” Namun para shohibul qurban tidak diperbolehkan menjual qurbannya dalam bentuk daging, kulit atau kulit.
2. Tetangga, teman dan kerabat.
Daging kurban dapat dibagikan kepada kerabat, sahabat dan tetangga meskipun orang tersebut kaya raya. Jumlah daging kurban adalah sepertiga dari takaran.
Baca Juga: Korban Kebakaran Terima Bantuan Panik Dari Pemkab Aceh Selatan
3. Fakir Miskin.
Kelompok masyarakat selanjutnya yang berhak atas daging kurban adalah fakir miskin. Salah satu tujuan kurban adalah untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin berhak atas sepertiga bagian daging kurban dan shahibul qurbani juga dapat menambah bagian hewan kurban fakir miskin dari bagiannya sendiri. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al Hajj ayat 28: "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikan kepada orang fakir." (TRI)