Sebagaimana dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur atas kebahagiaan dari kelahiran seorang anak.
Sebagaimana pelaksanaannya pada hari-7 setelah kelahirannya. Para ulama juga berpendapat jika bisa dilakukan pada hari tersebut maka boleh dilakukan pada hari-hari yang longgar.
Hanya saja ada waktu yang harus dibatasi sehingga anak tersebut balik karena isyaratkan dalam hadis tersebut kata ghulam yang berarti anak.
Jika sudah baligh maka disunahkan untuk melakukan aqiqah karena waktunya sudah jauh dari hari kelahirannya. (MIF)