Pembatasan tambahan berikut berlaku terutama untuk pria:
- Penutup kepala terpasang. Menggunakan payung, bersembunyi di bawah atap kendaraan atau membawa barang di atas kepala tidak menjadi masalah.
Baca Juga: 11 Ribu Lebih Keluarga Penerima Manfaat di Padangsidimpuan Terima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah
- Memakai baju dan sejenisnya yang dijahit untuk menutupi seluruh atau sebagian tubuh, serta baju, turban, celana dan sepatu, kecuali jika tidak memiliki sarung ihram, dalam hal ini memakai celana panjang atau sandal. Mengenakan sepatu; maka itu baik baginya
- Dilarang bagi wanita untuk memakai sarung tangan dan menutupi wajah mereka dengan cadar atau selendang selama Ihram. Namun ketika berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahram, dia harus menutupi wajahnya dengan selendang atau sejenisnya seolah-olah dia tidak sedang ihram.
Baca Juga: Pelatihan Perizinan Berusaha DPMPTSP Aceh Tenggara Digelar 16 jam Begini Penjelasan PPTK
- Barangsiapa yang sedang ihram mengenakan pakaian yang dijahit atau menutupi kepalanya atau menggunakan wewangian atau menarik rambutnya atau memotong kukunya karena lupa atau tidak mengetahui aturannya, maka dia tidak dikenakan fidyah. Dan biarkan dia menghentikan tindakan ini segera setelah dia mengingat atau mengetahui hukum.
Baca Juga: Mantan Bupati Syahrul Pasaribu: Pembangunan Tapsel tidak Lepas dari Peran GKPA
- Bagi yang berihram dapat memakai sandal, cincin, kacamata, earphone, jam tangan, ikat pinggang biasa dan ikat pinggang dengan saku untuk menyimpan uang dan surat.
- Dan Anda juga dapat mengganti dan mencuci pakaian ihram, mandi dan mencuci kepala. Seperti cedera, kerontokan rambut yang tidak disengaja saat mandi dan mencuci tidak perlu dikhawatirkan. (TRI)