Realitasonline.id | Apakah di dalam Islam boleh menikah dengan sepupu yang masih satu kakek menurut penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Sebagai seorang muslim tentu harus memiliki pengetahuan yang kuat terkait syariat Islam, termasuk dalam urusan pernikahan.
Ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar terkait siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.
Salah satu masalah yang sering dibahas dan menjadi pertanyaan besar adalah hukum menikahi sepupu yang masih satu kakek.
Apalagi jika memiliki perasaan kepada dia yang ternyata masih berhubungan sepupu.
Apakah dilarang menikah dengan sepupu yang masih satu kakek?
Seperti dilansir dari kanal YouTube Tanya Jawab UAS, berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum menikah dengan sepupu yang masih satu kakek.
Misalnya, anak dari adiknya atau kakaknya ayah.
Juga anak dari adiknya atau kakaknya ibu, apakah diperbolehkan pernikahan dengannya.
Apakah sepupu satu kakek masih termasuk orang yang dilarang untuk dinikahi?
Baca Juga: Hasil Temuan BPK Proyek Multi Years Contract Rp 2,7 Triliun Pemprov Sumut Disoal
Secara tegas, Ustaz Abdul Somad menyebutkan bahwa boleh hukumnya menikah dengan sepupu walau statusnya masih satu kakek.