Realitasonline.id | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja merilis sejumlah obat tradisional dan suplemen yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Obat tradisional dan suplemen tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya.
Kandungan bahan berbahaya itu disebut bisa menyebabkan gangguan pencernaan, fungsi hati, ginjal, sampai dengan gangguan hormon.
Baca Juga: Duo P Gebrak Syukuran Khitan Attha Muhammad Karim dengan Aksi Kocak Memukau Penonton
Selain obat tradisional, BPOM juga merilis daftar kosmetik yang belakangan teridentifikasi berisiko kanker yang bisa memicu gangguan pada kulit seperti akronosis yakni warnanya berubah menjadi kehitaman.
Berkaitan dengan hal tersebut, BPOM memastikan sudah menarik 12 produk dari peredaran termasuklah menghentikan produk dan distribusinya.
Baca Juga: Wagub Sumatera Utara Berikan Performa Terbaik: Peringkat 5 South Borneo Rally 2023
Pihak BPOM juga melakukan pemusnahan terhadap stok produk obat tradisional, suplemen kesehatan, serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
"BPOM melalui 73 UPT yang ada di Indonesia melakukan pengawasan dengan proses penarikan serta pemusnahan produk," tulis keterangan dari laman BPOM.
"BPOM juga memberikan informasi terbaru berkaitan dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan serta kosmetik," tulisnya lagi.
Baca Juga: Gelar Suroan dan Wayang Kulit, Warga Sambirejo Doakan Syah Afandin Pimpin Langkat 2024-2029
Dari temuan itu, terdapat 8 produk obat tradisional dan suplemen serta 4 kosmetik yang tidak memenuhi standar dan mengandung bahan yang berbahaya.
Berikut, obat tradisional, suplemen serta kosmetik yang ditarik oleh BPOM Republik Indonesia:
1. Obat Tradisional