Realitasonline.id | Ketua MUI Tasikmalaya, KH Ate ramai diperbincangkan hingga dituntut untuk mundur dari jabatannya.
Hal itu buntut dirinya menghadiri ulang tahun Panji Gumilang dan berpidato kontroversial di pondok pesantren Al Zaytun.
Menanggapi itu, KH Ate langsung angkat bicara terkait dirinya diberhentikan sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya oleh pengurus MUI Jawa Barat.
Baca Juga: Truk Getah Pinus Distop Anggota Ormas, Ketua PKN Dihajar Kungfu Sipayung
KH Ate mempertanyakan dasar beredarnya surat keputusan dari MUI Jawa Barat tersebut, menurutnya waktu dirinya diangkat menjadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya dilakukan oleh pengurus MUI pusat.
SK pengangkatan sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya ditandatangani langsung oleh Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin.
Hal itu membuat KH Ate bertanya-tanya mengenai surat pemberhentian itu.
Baca Juga: Sosialisasi Transisi PAUD ke SD Kabupaten Simalungun
Bahwa surat itu tak diterima secara langsung, tetapi melalui grup WhatsApp dengan format PDF.
Selain itu, KH Ate mempertanyakan dasar AD/ART dari MUI Jawa Barat soal diberhentikannya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya.
"Beredarnya SK pemberhentian tersebut, saya izin menanggapi saya diberhentikan sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya tidak secara langsung. Tapi lewat grup WhatsApp dengan format PDF dari MUI Jabar," ucap KH Ate dilansir dari viva.co.id.
"Saya juga mempertanyakan dasar SK pengurus MUI Jawa Barat. Serta alasannya, karena dulu SK pengangkatan jadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya diterima dari MUI pusat oleh wapres," tambahnya.
Baca Juga: Setelah 4 Hari, Siswa SMK Hanyut di Sungai Belumai Ditemukan Jadi Mayat
Menurut KH Ate, sebelumnya dirinya telah tabayyun ke MUI Jawa Barat dan menjelaskan maksud kehadirannya di Ponpes Al Zaytun.