Ia juga menjelaskan kehadirannya di ponpes pimpinan Panji Gumilang itu sebagai tim peneliti dan berpidato mengenai Pendidikan Nasional.
Mengenai tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya, KH Ate menyoal SK yang harus terbit sesuai AD/ART.
Baca Juga: Begini Pesan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Usai Lantik Direktur PDAM Tirta Bulian
Jika memang MUI Jawa Barat bisa menjalankan secara rinci ia akan legowo.
Namun, pemberhentian tersebut tak sesuai AD/ART. Ia mengaku tak akan mundur dari jabatannya karena masa jabatan MUI Kota Tasikmalaya masih tersisa sekitar 3 bulan lagi.
"Kepada MUI Jawa Barat, tolong bahas dasar AD/ART nya. Kalau tidak sesuai, saya tidak akan mundur. Saya terkejut kenapa MUI pusat tidak memberhentikan, malah orang pengurus di Jawa Barat," lanjutnya.
Baca Juga: Begini Pesan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Usai Lantik Direktur PDAM Tirta Bulian
KH Ate berharap permasalahan ini bisa cepat selesai. Jika memang dirinya terbukti melanggar, dia akan menerimanya.
Namun, semua berdasarkan AD/ART MUI pusat. Apalagi sampai saat ini pengurus dari MUI Kota Tasikmalaya belum ada satupun yang menemuinya.
"Saya harap semuanya tabayyun, bicarakan dengan baik-baik. Saya menerima kalau memang benar-benar salah melanggar AD/ART MUI. Bagi saya ini sebuah kejutan. Sampai saat ini, belum ada yang datang ke saya dari MUI Kota Tasikmalaya," ujarnya.
Baca Juga: Waterpark Simalungun Fantasi Tingkatkan Geliat Ekonomi Sektor Wisata, Tentunya Bupati Mendukung
KH Ate menambahkan, ia pun sempat bertanya-tanya mengenai kumpulan soal pengurus MUI Kota Tasikmalaya bersama Ormas Islam yang meminta dirinya mundur sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya.
Menurut KH Ate secara formal, forum pengurus MUI Kota Tasikmalaya harus ada dasar undangan dari ketua.
Saat itu dirinya tengah ada di Jakarta menghadiri undangan zikir bersama dengan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pembeli Kavlingan Koperasi USU Laporkan Penggarap ke Polda Sumut, Gegara Apa?