artikel

Sudah Mau Dekat Lebaran Belum Dapat THR dari Bos? Laporkan Saja ke Kemnaker, Begini Caranya

Minggu, 16 April 2023 | 08:35 WIB
Ilustrasi THR (Realitasonline.id/ Pixabay)

Jakarta - Realitasonline.id | Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) membuka peluang pengaduan masyarakat atau pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Posko THR.

Selain dapat melakukan pengaduan secara langsung, layanan ini juga bisa diakses melalui aplikasi SIAP KERJA.

Dilansir dari situs resmi Posko THR Kemnaker, layanan konsultasi dan pengaduan ini dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan dan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: Bisa Gawat! Akibat Kebijakan Pemerintah, Air Galon Bakal Langka Pas Lebaran 2023?

Peraturan tentang THR ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas, bagaimana cara melakukan pengaduan THR Lebaran secara online? Simak informasi berikut ini mengenai panduan pengaduan THR secara online Kemnaker.

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, terdapat beberapa cara untuk melakukan konsultasi dan pengaduan THR 2023. Mulai dari melalui situs resmi Kemnaker, menghubungi call center, whatsapp, hingga melakukan pengaduan secara tatap muka.

Baca Juga: Lucu! Asal Mula Kembang Goyang, Kue Lebaran Idul Fitri Ngehits Sampai Sekarang, Emak Sudah Bikin?

1. Melalui situs Kemnaker, Anda dapat melakukan konsultasi dan pengaduan THR dengan mengunjungi situs poskothr.kemnaker.go.id.

2. Melalui call center, layanan ini dapat diakses dengan menghubungi nomor 1500-630.

3. Melalui Whatsapp, layanan konsultasi dan pengaduan THR dapat dilakukan dengan menghubungi nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

4. Melalui posko tatap muka, Anda dapat melakukan konsultasi dan pengaduan THR dengan mengunjungi PTSA Kemnaker secara langsung yang beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B lantai 1, DKI Jakarta. Posko ini buka dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Belang Gubernur Lampung Terungkap Usai Teror Keluarga Bima, Sering Bentak Wartawan: Saya Dulu Mantan Preman!

Cara Melakukan Pengaduan THR Melalui Situs Kemnaker

Halaman:

Tags

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB