Maksud dari penjelasan tersebut secara luas bahwa ketika kita berhutang dengan niat untuk ibadah kurban hanya ditujukan untuk mengejar keutamaan berkurban di hari yang ditentukan oleh Allah.
Baca Juga: Mencium Hajar Aswad Bisa Menghapus Dosa, Berikut Hadisnya
Lain halnya ketika ada satu pihak yang memaksa kita untuk hutang dalam berkurban tetap sah dalam ibadahnya tetapi belum tentu menjadi pahala yang baik.
"Kalau terpaksa tetap sah ibadah kurban yang dilakukan tapi belum tentu dapat pahala bahkan bisa jadi mendatangkan tindakan yang haram karena utang bisa memunculkan niat yang jahat contohnya mencuri," tandas Buya Yahya. (MIF)