DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda P3Napza, Siap Disahkan di Paripurna

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 17:59 WIB
Suasana rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor saat membahas Raperda P3Napza. (Realitasonline.id/Dok)
Suasana rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor saat membahas Raperda P3Napza. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kota Bogor | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (P3Napza) telah merampungkan pembahasan setelah menerima hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat. Laporan tersebut resmi disampaikan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor.

Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Hj. Hakanna, menyatakan dengan diterimanya hasil evaluasi gubernur, maka Raperda P3Napza siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Baca Juga: Sasar Aset Daerah, Kanwil BPN Sumut Dorong Sertifikasi Tanah Pemkab Batubara

“Raperda ini bertujuan menekankan pentingnya perlindungan kualitas sumber daya manusia dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Hakanna, Kamis (2/10/2025).

Hakanna menjelaskan, Raperda P3Napza akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menangani persoalan narkotika. Aturan tersebut mencakup pencegahan, penanganan korban, partisipasi masyarakat, rehabilitasi medis, sistem informasi, hingga pendanaan.

Baca Juga: Kuliah Umum di Universitas Teuku Umar, Bupati Abdya Safaruddin Bagi Rumus Empat Pilar Mahasiswa Berdaya Saing

Raperda yang terdiri dari 16 bab dan 25 pasal itu juga mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Kota Bogor, termasuk edukasi serta koordinasi lintas sektoral dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

“Ini adalah bentuk ikhtiar. Kami juga merekomendasikan ke depan agar ada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor, sehingga penanganan dapat lebih optimal, mulai dari asesmen hingga implementasi program,” ungkapnya.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Belitung Timur Dilantik di Lapangan Terbuka, Ini Alasan

Hakanna menambahkan, perjalanan pembahasan Raperda tidak mudah karena harus menyesuaikan isi pasal agar dapat mengatur semua jenis peredaran narkotika. Beberapa perubahan termasuk penyesuaian judul dilakukan selama proses tersebut.

“Alhamdulillah, dengan keluarnya hasil evaluasi gubernur, kami merasa sangat tersupport. Artinya, perda ini bisa dijalankan setelah paripurna. Ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi penerus Kota Bogor,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X