Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sisir Wajib Pajak Menunggak Dua Tahun

photo author
- Sabtu, 15 November 2025 | 11:49 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, saat melakukan penyisiran wajib pajak menunggak bersama Bapenda dan Kejari Kota Bogor. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, saat melakukan penyisiran wajib pajak menunggak bersama Bapenda dan Kejari Kota Bogor. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kota Bogor | Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan penyisiran terhadap sejumlah wajib pajak (WP) yang tercatat menunggak pembayaran selama dua tahun. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, menyampaikan bahwa terdapat sedikitnya 10 wajib pajak yang teridentifikasi menunggak. Sebagai bentuk tindakan, pemerintah memasang plang pemberitahuan pada lokasi usaha atau properti terkait, sekaligus memberikan kesempatan kepada WP untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga: Polwan Parung Temukan Anak Hilang dan Kembalikan ke Keluarganya

“Tindakan ini diambil bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak yang selama ini patuh dan taat membayar kewajibannya,” ujar Hasbi, Jumat (14/11/2025).

Hasbi menjelaskan bahwa pemasangan plang merupakan tahap akhir setelah rangkaian proses administratif dilakukan oleh Bapenda, termasuk pemberitahuan dan teguran resmi kepada WP.

Ia menegaskan bahwa kegiatan penyisiran ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

Baca Juga: Lewat Fitur Livin’ Planet dan Inisiatif Mandiri Looping For Life, Bank Mandiri Dorong Aksi Hijau di Bintan Marathon 2025

“Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Bapenda dan Kejaksaan berkomitmen memperkuat kepatuhan pajak daerah, karena pendapatan pajak merupakan sumber penting bagi pembangunan, pelayanan publik, dan sektor kesehatan,” jelas Hasbi.

Hasbi memastikan penyisiran akan terus dilakukan secara berkala untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai daerah yang tertib pajak serta mencegah potensi kebocoran pendapatan.

Baca Juga: Persetujuan Bersama DPRD dengan Pemkab Taput: 2 Badan dan 2 OPD Tapanuli Utara Urung Digabung

“Tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan bila masih terdapat wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya. Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai warga yang menikmati fasilitas dan layanan Kota Bogor,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X