• Kamis, 28 September 2023

Polres Taput Ciduk Tiga Pria Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Ditetapkan Jadi Tersangka

- Minggu, 17 September 2023 | 22:00 WIB
Ketiga tersangka pengedar narkoba ditangkap Sat Narkoba Polres Taput (Realitasonline.id/MN)
Ketiga tersangka pengedar narkoba ditangkap Sat Narkoba Polres Taput (Realitasonline.id/MN)

 

Tarutung - Realitasonline.id | Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Utara Polda Sumatera Utara berhasil menciduk 3 pria diduga pelaku pengedar narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Taput AKP M Agus Santoso atas nama Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, kepada sejumlah wartawan hari Minggu sore (17/9/2023) membenarkan penangkapan ketiga tersangka.

Ketiga pengedar itu, dua diantaranya dari Kecamatan Sipahutar Tapanuli Utara yakni SS (29), tepatnya warga dusun I Siabal - Abal, Desa Siabal- Abal II dan MS (40) warga Desa Sipahutar II, serta OTPN (27) warga Jl.Jambu, Desa Balige III, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Baca Juga: Ini Barang Bukti Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Selama 7 hari kerja

Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang berbeda. SS dan MS di tangkap, Kamis, (14/9) di tempat yang berbeda di kecamatan Sipahutar Tapanuli Utara. Sedangkan OTPN tangkap hari Jumat, (15/9) dari salah satu cafe di Jln Balige, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong-borong Tapanuli Utara.

Urai Kasat Narkoba Polres Taput, pertama sekali berhasil di tangkap adalah SS di salah satu warung kopi di desa Siabal-abal II saat menunggu pelanggan sebagai pembeli. Belum terjadi transaksi t Tim Opsnal Narkoba langsung mengamankannya.

Hasil penggeledahan dari tangan SS di temukan barang bukti narkoba jenis sabu serta alat pendukungnya 1 buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.05 Gr, 1 bungkus rokok , uang tunai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) serta handphone merk Oppo warna hitam.

Baca Juga: KRYD Polsek Delitua: Patroli Lokasi Rawan Begal dan Geng Motor

Interogasi di lapangan, awalnya tersangka SS berbelit-belit tidak mau jujur memberitahukan dari mana sumber narkoba yang akan diperjual belikan.Namun atas kepiawaian petugas akhirnya SS mengaku narkoba diperoleh dari MS.

Malam itu juga tersangka MS di kejar ke kediamannya di desa Sipahutar I dan sekitar pukul 22.00 wib, tersangka MS berhasil di ringkus di teras rumahnya dan dilakukan penggeledahan.

Dari tersangka MS di temukan barang bukti narkoba berupa : 1 buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.06 Gr, uang tunai sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan 1 handphone merk Oppo warna merah.

Baca Juga: Polrestabes Medan Bongkar 56 Kasus Narkoba Selama Dua Pekan September

Saat di periksa di kantor Polres Taput, kedua tersangka mengaku kalau mereka selama satu tahun belakangan sudah beraksi bersama mengedarkan narkoba jenis sabu di kecamatan Sipahutar dengan peran berbeda dimana MS membeli barang dari Balige Kabupaten Toba dan SS berperan pengedar di Kecamatan Sipahutar.

Halaman:

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Batubara Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme

Selasa, 26 September 2023 | 23:23 WIB

Cabuli ABG, Pemuda ini Ditangkap Polresta Deli Serdang

Selasa, 26 September 2023 | 07:30 WIB
X