Hari Jumat, (15/9) Tim Opsnal Sat Narkoba kembali menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ekstasi dan ganja di sekitaran Kecamatan Siborong-borong Taput.
Tim Opsnal bergerak cepat dan sekitar pukul 19.00 wib, OTPN warga Kabupaten Toba terciduk di depan sebuah cafe di Siborong-borong wilayah hukum Polres Taput,sebut AKP Santoso.
Baca Juga: Apes Banget! Bandit Jalanan Ini Saat Beraksi Ketahuan Polisi Berusaha Melawan Ditembak Kaki
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa serbuk pil narkotika jenis ekstasi seberat 3,92 Gr, 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat 2,22 Gram, uang tunai sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan 1 unit handphone merk Vivo.
Terang Kasat Narkoba Polres Taput, total barang bukti disita dari ke 3 tersangka, yakni sabu seberat 2, 1 gram, ganja 2,21 gram, ekstasi 3, 92 gram, uang Rp 500.000,- dan 3 unit HP.
Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan di unit narkoba, untuk pengembangan ke bandar lebih besar nya lagi, pungkas M Agus Santoso.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Suami Wabup Labuhanbatu Dikabarkan Masuk Tahap Pelimpahan ke JPU
Keberhasilan penangkapan ketiga tersangka yang jadi pengedar narkoba ini, tidak lepas dari dukungan dan peran serta masyarakat,tutup Santoso.(MN)